.Journalnews. Id. CIREBON Kota – Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Cirebon diduga telah melakukan lelang sepihak (2 ) aset milik CV. Surya Citra Mandiri melalui KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48, Kota Cirebon, Jawa Barat,
Hal tersebut sesuai dengan No. Surat BNI ECR/3.4/701/R, sedangkan selaku Direktur utama (Dirut) CV. Surya Citra Mandiri, Bp. Surya Wijaya /Wong Soey Hin saat ini sedang mengalami sakit stroke permanen (sesuai dengan surat dari RSPAD Jakarta).
Dua aset yang diduga dilakukan lelang sepihak oleh pihak Bank BNI KC Cirebon melalui KPKNL Kota Cirebon yakni, sebidang tanah berikut dengan bangunan toko dengan bukti kepemilikan SHM, CV. Surya Citra Mandiri sejak Ta. 2018 yang beralamat di Jl. Pekiringan No. 55, Pekalipan, Kota Cirebon dan saat ini menjadi bangunan Alfamart.
Sedangkan aset lainnya yakni, sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah tempat tinggal dengan bukti kepemilikan SHM, Sesuai Akte an. Dirut CV. Surya Wijaya ( Wong Soey Hin) yang beralamat di Jl. Kebon Cai No. 57, Pekalangan, Kota Cirebon.
Sebelumnya, di tanggal 12 Mei 2023 pihak BNI KC Cirebon telah melakukan lelang yang dilakukan dalam keadaan sangketa dan gugatan, setelah terjadi Akte Jual Beli ( AJB) Kosong yang dilakukan Oleh Oknum Notaris inisial SW. Namun dalam proses pelelangan aset tersebut, pihak debitur cirebon tidak sama sekali mendapatkan informasi yang jelas dari Bank BNI KC Cirebon, bahkan bukti rekening koran pun tidak diberikan kepada debitur, sehingga debitur kebingungan dan menjadi tanda tanya besar,?
Menurut Ahli Waris inisial DN selaku anak dari Surya Wijaya Dirut CV. Surya Citra Mandiri mengatakan” bahwa orang tuanya sebelum terkena sakit stroke selalu taat membayar kewajibannya kepada Bank BNI KC Cirebon.
“Sebelum sakit, Surya Wijaya membayar rutin setiap bulan selama 13 tahun dan ada semua bukti pembayarannya. Namun pada saat Pandemi Covid-19, ayahnya Surya Wijaya mengalami sakit stroke sehingga kita fokus untuk pengobatan tetapi kami sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak bank BNI KC Cirebon secara lisan karena kita tidak paham hukum,” ungkapnya.
Lanjutnya DN, walaupun begitu hutang bank tetap dibayarkan dengan berjalannya waktu, karena dari pihak bank tidak memberi tahu dan menjelaskan samasekali berapa hutang yang harus dibayarkan, kata pihak Bank hutang orang tuanya senilai Rp. 7,2 milyar, tanpa bukti rekening koran, karena di tanggal 17 Oktober Penjual lelang adalah BNI Team 04 Bandung, sehingga terkesan sepihak, padahal saya debitur Cirebon,” tutur DN kepada Wartawan Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, kuat dugaan ada oknum yang menginginkan aset orang tuanya, karena dia tau kondisi orang tua saya sedang sakit.
“Hasil daripada jual beli tanggal 12 Mei itu, juga kita tidak diberitahukan dengan jelas oleh pihak BNI KC Cirebon, kita cuma dikasi tau bahwa pembeli sudah bayar ke bank tanpa kita tau bener bayar atau tidak karena kita tidak diberikan bukti suratnya,” ujarnya.
“Setelah pembelian itu, kami juga tidak diberi tahukan oleh pihak bank rincian hutangnya tinggal berapa, sisanya tinggal berapa dan hari ini pun mau lelang lagi dan kami tidak tau Lelang yang ke berapa. Katanya yang ke dua padahal waktu itu bilangnya lelang ke dua, padahal sudah terjadi jual beli atas tahan dan bangunan yang di jln. Pekiringan No. 55 kota cirebon oleh pembeli inisial SN, inikan masih dalam sangketa dan gugatan di pengadilan sesuai koran radar ditanggal 16 Oktober 2023, tetapi pihak BNI KC cirebon dan BNI team 04 bandung tetap melakukan lelang dan tidak jelas lelang ke berapa dan ada putusan lelang yang katanya hanya 1 Toko yang di jual yang jln. Pekiringan no. 55 . Yang sebelumnya sudah ada pembeli di tanggal 12 Mei lalu, bahkan peembelinya pun sudah bayar ke pihak Bank,” kata DN anak dari Surya Wijaya dengan penuh Pertanyaan.
Berdasarkan hal tersebut, Surya Wijaya didampingi Istrinya dan keluarganya serta lawyernya mendatangi kantor KPKNL Cirebon untuk menghadiri proses lelang. Namun pihak KPKNL selaku perantara lelang memberitahukan bahwa lelang ditunda, akan tapi Bank BNI KC Cirebon dan BNI Kanwil 04 Bandung bersama KPKNL Kota Cirebon melelang lagi ditanggal 17 Oktober atas Aset milik orang tuanya tersebut.
“Kami kesini menghadiri proses lelang tapi pihak KPKNL katanya lelang ditunda dan dilakukan mediasi dengan pihak bank, tetapi kenapa tiba-tiba muncul pemenang lelang, dengan adanya kemunculan pemenang lelang tanpa mengindahkan surat gugatan dan surat sangketa yang sudah kita layangkan, dan kenapa KPKNL Kota Cirebon terkesan memihak kepada BNI KC Cirebon dan Kakanwil Bandung dan Pembeli terdahulu, sehingga terjadi lelang lagi dengan keputusan yang sepihak,” Kata DN.
Selanjutnya pada tanggal 10 September 2023 pihak Bank bersama oknum notaris dan lawyernya terkesan memaksa orang tuanya untuk menandatangani suarat Pengampuh ( mewakili) tapi kami dari pihak keluarga tidak perna memberikan surat pengampu tersebut, karena kami tahu asetnya dalam sangketa, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala KPKNL melalui Humas KPKNL mengatakan, selama pemohon dalam hal ini BNI KC Cirebon tidak membatalkan lelang maka proses lelang terus berjalan, ujarnya. Kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Sedangkan Menurut pihak Surya Wijaya, sikap dari KPKNL terebut telalu memihak kepada Bank BNI KC Cirebon. Pasalnya, pihak Surya Wijaya menginginkan mediasi damai dengan adil.
Dilain tempat, pihak BNI KC Cirebon melalui BNI Kanwil Bandung Divisi Remedial and Recovery Ekky Anas Kaprianna mengatakan, proses lelang sudah ada pembeli, bila ada keberatan silakan gugat ke pengadilan,” Pungkasnya
Belum ada kejelasan dari Pihak BNI KC Cirebon beberapa hari kedepan, Pihak Surya Wijaya mendatangi kantor BPN berharap mendapatkan informasi dan melakukan upaya pemblokiran aset orangtuangya, namun dipersulit juga pada hal kita datang untuk meminta barkot, tapi sangat sulit dipintanya, keluhnya.
Selasa (24/10/2023)
Terlepas dari itu, akhirnya Ibunda DN menghubungi pihak pembeli asetnya dengan menggunakan telpon seluler, dengan mengatakan” Bahwa Dari data-data dan bukti di kita semua rill ada semua, alangkah baiknya kita bicara baik-baik dan untuk berunding dengan lapang dada,” ajaknya DN kepada SN oknum pembeli asetnya.
Menangapai sambungan via telpon dari DN, Oknum pembeli inisial SN menjawabnya dan mengatakan” sayakan sudah tidak beli aset anda, bahkan uang yang dulu disetorkan ke Bank BNI KC Cirebon sudah saya tarik kembali, dan saya juga sudah tidak minat dengan aset tersebut,” Ungkap SN Pembeli aset orang tuanya dahulu perna membeli asat Surya Wijaya dengan melibatkan Oknum Noatris.
Lebih lanjut dan dijawab oleh DN anak dari surya Wijaya menanggapinya dengan baik – baik dengan mengajak SN agar lebih baik kita berunding dengan kami secara damai dan kami juga minta bantuannya agar bisa turut serta menjawab dan membantu menyelesaikan permasalahan ini dipengadilan pekan depan, karena lelang sudah dilakukan dan sudah ada pemenangnya maka pihaknya akan melakukan perlawanan keadilan dalam eksekusi di PN Kota Cirebon, Tegasnya.
Laporan: Wadira