Arogansi Korporasi Terkuak: PT Global & Finance NSC Diam Seribu Bahasa Meski Sudah Terima Somasi, LBH WAR Desak Polisi Usut Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, NTB – Kasus penarikan paksa (forced repossession) sepeda motor milik Sdr. Hendriadi (33) oleh pihak debt collector yang mengatasnamakan PT. Global Jalan Bumi Ratih dan Finance NSC kian memanas. Setelah sebelumnya bersikap dingin, pihak leasing kini terkonfirmasi telah menerima surat somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), namun tetap abai terhadap tuntutan hukum.

Konfirmasi ini mencuat tepat saat korban, Hendriadi, menjalani Pemeriksaan Berita Acara (BAP) di Polresta Mataram pada hari ini, Senin (17/8/2026) pukul 10.30 WITA. Hendriadi hadir didampingi penuh oleh tim advokat LBH WAR, termasuk Direktur LBH WAR yang juga Sekretaris FP4 NTB, L. Deny Rusmin Jayadi, serta para pengacara Abdul Gapur, S.H., Fahrurrozi, S.H., dan paralegal Ahmad Nouval Faorani, S.Pt.
Somasi Diakui, Namun Sikap Tetap Arogan
Sekretaris FP4 NTB sekaligus Direktur LBH WAR, L. Deny Rusmin Jayadi, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait respons pihak leasing. Meskipun sebelumnya dianggap “tidak merespons”, konfirmasi melalui komunikasi pribadi (WhatsApp) membuktikan bahwa pihak PT. Global dan Finance NSC sebenarnya sudah menerima dua kali somasi resmi yang dikirimkan LBH WAR.

“Kami telah melayangkan dua somasi. Saat kami konfirmasi lebih lanjut, perwakilan PT. Global dan Finance NSC mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa mereka sudah menerima somasi tersebut. Namun, pengakuan itu tidak diikuti dengan tindakan nyata atau negosiasi. Mereka tetap diam, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi korporasi besar,” tegas L. Deny Rusmin Jayadi di sela-sela pendampingan di Polresta Mataram.

Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk merugikan konsumen dan menghindari tanggung jawab hukum atas tindakan penarikan paksa yang melanggar prosedur.
Korponen Kriminalisasi? Korban Jalani BAP
Kehadiran Hendriadi di Polresta Mataram pagi ini menjadi titik krusial. Tim LBH WAR menduga kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap debitur oleh pihak leasing untuk mengalihkan isu dari kesalahan prosedur penarikan paksa yang mereka lakukan.

“Hari ini klien kami diperiksa. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Jika polisi menemukan unsur pidana dalam penarikan motordi mana barang diambil tanpa izin pemilik sah dan tanpa titel eksekutorial pengadilan maka kami akan mendorong penyidikan terhadap pelaku penarikan paksa, bukan justru menjerat korban,” ujar Abdul Gapur, S.H., kuasa hukum Hendriadi.

Hendriadi, seorang buruh harian lepas, mengaku trauma akibat motornya (Honda Scoopy, DR 3968 UA) diambil secara sepihak oleh oknum debt collector tanpa pemberitahuan jelas dan tanpa kehadiran dirinya.

Pelanggaran Berat: Melawan UU Jaminan Fidusia & Putusan MK
LBH WAR kembali menegaskan bahwa tindakan PT. Global dan Finance NSC melanggar sejumlah regulasi kunci:
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi harus melalui lelang atau kesepakatan, bukan pencurian berkedok penagihan.

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Klausul eksekusi langsung tidak memberi hak pada kreditur untuk melakukan main hakim sendiri.

KUHP: Unsur pengambilan barang orang lain tanpa hak dapat dijerat Pasal 362 (Pencurian) atau Pasal 372 (Penggelapan).

Ultimatum Terakhir LBH WAR Menanggapi pengakuan penerimaan somasi via WhatsApp tersebut, LBH WAR memberikan ultimatum terakhir:
“Jika dalam 3×24 jam ke depan tidak ada penyelesaian musyawarah yang adil, pengembalian unit, atau permintaan maaf resmi, maka LBH WAR akan:
Mendorong Polresta Mataram untuk menetapkan pelaku penarikan paksa sebagai tersangka.

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Mataram.

Melaporkan pelanggaran etik perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.”

L. Deny Rusmin Jayadi menutup pernyataannya dengan tegas: “Pengakuan via WA itu adalah bukti bad faith (itikad buruk). Mereka tahu mereka salah, tapi memilih diam. Kini, biar hukum yang memutuskan siapa yang benar: rakyat kecil yang digerus, atau korporasi yang arogan.”

Publik menunggu hasil BAP Hendriadi dan langkah selanjutnya dari Polresta Mataram dalam membongkar dalang di balik praktik penarikan paksa ilegal ini.

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta
Diduga menipulasi data dan tolak tandatangan kepala desa Mandalawangi hambat pasar Minggu pagi
412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 15 September 2026 - 10:46

Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Senin, 14 September 2026 - 17:13

Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta

Berita Terbaru