Journalnews.id -Arman Telaumbanua S.H., M.H. merupakan Kuasa Hukum saudara AL yang menjadi seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengungkapkan ketidak puasannya terhadap kinerja oknum penyidik di Polda Banten.
Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon seluler selasa 23 Mei 2023, Arman Telaumbanua menyampaikan bahwa terhadap kliennya telah dilakukan penahanan pada bulan Maret lalu. Tetapi setelah itu kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan puji Tuhan itu dikabulkan. Tetapi, yang janggal dalam penanganan perkara ini adalah kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik yang menangani perkara “Ucap Arman”
Pada tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan Unit ll Fismondev & Money Laundryng Direskrimsus Polda Banten kami sudah sampaikan ke oknum penyidik yang menangani perkara ini bahwa klien kami tidak niat melakukan penggelapan dan/atau menjaminkan maupun menggadaikan barang seperti yang dilaporkan oleh pelapor, tetapi klien kami dipaksa oleh seseorang yang berinisial MA untuk menyerahkan barang tersebut dan bahkan saksi-saksinya bisa kami hadirkan, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh penyidik. Anehnya lagi pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah pasal 36 UU fidusia Jo pasal 372 KUHP tetapi terhadap penadahnya tidak dilakukan tindakan hukum, padahal sudah secara terang benderang saudara MA ini mengakui bahwa dia yang menggelapkan barang tersebut “sambung Arman”
Kemarin pertanggal 22 Mei 2023, klien saya sudah diserahkan ke kejaksaan Cilegon dan menurut kami ini sangat mencederai rasa keadilan karena penyidik tidak bekerja secara profesional. Harusnya oknum penyidik ini melakukan penetapan status tersangka juga terhadap saudara MA dan mengamankan barang buktinya “tutup Arman”