Adanya Peningkatan Kapasitas Kader teknis Desa, Kaur perencanaan tambah cerdas

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR -//- Peningkatan Kapasitas, Kader teknis Desa, se – Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Tahun 2024, bertempat di Desa Cipendawa 11 – 13 November 2024.

Terlihat Media, para Sekretaris Desa dan jajaran se – Kecamatan Pacet, sudah nampak hadir berjumlah 28 peserta dari 7 Desa.

Acara kegiatan ini dihadiri selain Kepala Desa tentu Camat dan lainnya, ikut serta untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, saya Deki Aprizal Sekretaris Desa Ciputri , menyatakan disela kesibukannya kepada Media bahwa, dalam hal ini saya ditunjuk sebagai Ketua BKD badan kerjasama antar Desa, kata dia, dimana kegiatan ini berlangsung selama 3 hari kegiatan kader teknis, , kegiatan ini dimulai dari hari Senin sampai Rabu, dan tujuan untuk memberikan percepatan pada perangkat Desa khususnya pada kaur perencanaan, dalam pembuatan RAB yang ada Desa Ciputri tahun 2025 ,

“Terkait masalah materi yang disampaikan pemberian pemahaman untuk dalam pembuatan RAB dan gambar teknis, jadi begini sebelum telah adanya Anggaran Desa pada waktu itu kita dalam pembuatan RAB menggunakan atau dibantu oleh pendamping Desa, lalu , di tahun 2025 yang akan datang sebenarnya perangkat Desa itu harus bisa membuat RAB dan teknis itu,” imbuhnya.

“Lantas, dan hal ini tidak ada penekanan , intinya, prangkat Desa harus benar- benar bisa dalam melaksanakan tugas apalagi kaur perencanaan harus membuat RAB kegiatan dalam pembangunan Desa, dan yang mengikuti kegiatan ini dari satu Desa mesti 4 peserta, harapan ada eksesnya, mudah – mudahan kaur perencanaan khususnya TPK di tahun 2025 ini, bisa melaksanakan pekerjaan sesuai intruksi Kepala Desa masing- masing. “Lalu, Deki Aprizal menambahkan pelaksanaan peningkatan kapasitas kader teknis sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana di dalamnya terdapat sebuah perencanaan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Desa,” pungkasnya ( Ateng Permana)

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru