Redaksi: Media Group
*Journalnews.id*
Pagar Alam – Diduga Tidak ada ketransparanan terkait anggaran Publikasi yang di kelolah dinas Kominfo kota pagar alam.
Dimana, belum lama ini awak media terkhusus nya media online tidak mendapat anggaran publikasi bulanan dan hal itu tentu nya banyak membuat awak media online merasa di anak tirikan.
Menyikapi hal itu, awak media Zona Reformasi mencoba mengkonfirmasi kepala dinas kominfo kota pagar alam kamis (20/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di kantor nya.
Rini Marnilam, AP .M.Hum menuturkan, saat ini anggaran sedang merosot atau berkurang dibandingankan tahun sebelumnya, dan tentunya untuk media online tidak bisa dianggarkan, ungkapnya dengan nada tinggi.
Selain itu, yang berhak berlangganan hanya lah media cetak, dan untuk media online hanya mendapat anggaran advetorial (ADV) dan itu pun bagi perusahaan pers yang sudah terdaftar atau terverifikasi di e-katalog, tegasnya
Rini menambahkan, kota pagar alam saat ini sudah amburadul, dimana di setiap kegiatan banyak tidak di ikuti.
Saat di tanya terkait besaran anggaran publikasi, Rini marnilam, AP .M.Hum selaku kepala dinas kominfo pagar alam, dengan tegas bahwa saya tidak hafal dan lagian saya tidak bisa menghafalkan anggaran tersebut.
PJ sekretaris daerah pagar alam, Rano Fahlesi, SE,.M.Si saat di konfirmasi melalui whatsapp (20/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB, menuturkan “Terkait anggaran untuk media secara teknis, opd terkait yang dapat menjelaskan, dan untuk media online memang ada rekomdasi dari pemeriksaan BPK bahwah media online tidak dapat dibayarkan karena tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan media online dapat dibayarkan dalam pemberitaan, tapi untuk ADV dapat dibayarkan besarannya menyesuaikan”
PJ Walikota pagar alam, H.Lusapta Yudha Kurnia saat di konfirmasi melalui whatsapp sekira pukul 13.33 WIB hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.
Di tempat terpisah, ketua PWDPI kota pagar alam saat di pintai keterangan (20/6/2024), Donal Febra menyebutkan, kami dari organisasi persatuan wartawan duta pena indonesia yang menaungi beberapa media, baik media online maupun media cetak dan terkhususnya bagi media online, kami sangat menyesalkan terkait ungkapan kepala dinas kominfo yang menyebutkan bahwa anggaran publikasi yang di kelolahnya selaku kepala dinas, tidak hafal dan lebih miris nya lagi, Rini Marnilam selaku kepala dinas kominfo pagar alam menyebutkan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya untuk menghafalkan terkait anggaran tersebut.
Kami menduga, didalam pengelolaan anggaran publikasi yang di kelola oleh dinas kominfo, ada indikasi penyimpangan atau korupsi, dimana, bukan satu dua kali kami mempertanyakan terkait besaran anggaran publikasi yang di kelola dinas kominfo, Rini Marnilam, AP .M.Hum selaku kepala dinas kominfo selalu berkelit atau menghidar dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan, ungkapnya
Selain itu, Alian Kardi selaku Ketua SMSI Kota pagar alam mengungkapkan, sangat menyesalkan dan bahkan miris melihat dari sisi etika seorang kepala dinas dalam hal tata cara dalam pelayanan publik terhadap awak wartawan,
dimana, seorang kepala dinas harus nya mempunyai etika dan tata krama serta sopan santun dalam prilaku maupun berbicara, kami dari SMSI kota Pagar alam memang sudah lama merasa bahwa anggaran yang di kelola dinas kominfo ada dugaan penyimpangan.
Selain itu juga, Alian kardi sangat prihatin terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan keberlangsungan media, sedangkan dalam undang-undang pun sudah tertuang, bahwa media online bisa mendapatkan anggaran dengan mengedepankan azaz keberlangsungan hidup media dengan anggaran dana hibah, dan apalagi, media adalah pilar yang sangat penting bagi jalan nya demokrasi yang ada di negara ini.ujarnya
Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwa sanya seorang pemangku jabatan kuasa anggaran, terlebih khusus nya kepala dinas, wajib memberikan informasi terkait anggaran atau uang negara yang di kelolahnya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi, salah satu dugaan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan uang negara, tidak ada nya ketransparanan dalam informasi, jelasnya
Alian Kardi menambahkan, apalagi bila di lihat dari percakapan antara awak media dengan kepala dinas tersebut, Reni marnilam adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) tentunya sudah di wajibkan dalam prilaku dan tata bahasa dan bicara, harus nya beretika, dan ditambahnya, rini marnilam selaku ASN yang berdiam dan berjabatan di kota pagar alam, dengan lantang menyebutkan kalau kota pagar alam sudah amburadul, apa maksud nya itu, pungkas Alian dengan tegas.”*Frengky.as*