MEDIA GROUP
Jurnalis :Frengky.As
Korwil : Sumsel
*JOURNALNEWS.ID*
PALEMBANG Siti Zaleha ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mantan kasi teknis dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Linkungan (K3L) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Siti Zaleha di cecar oleh Hakim masalah titik Koordinat sebagai saksi 6 terdakwa kasus korupsi tambang batubara di Persidangan PN.Palembang dengan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara 495 Milyar,
Hal ini terungkap saat Siti Zaleha dihadirkan selaku saksi di PN.Tipikor Palembang Senin (13/1/2025)
Dalam keterangan saksi Siti Zaleha di fakta Persidangan mulanya saksi menjelaskan kepada hakim dirinya mengatakan jiga pada tahun 2010 turun ke lokasi bersama bersama tim dalam rangka melakukan verifikasi patok batas PT.Alam Bara Sejahtera (ABS)
Saat tiba di lapangan kondisinya masih hutan belum ada kegiatan Penambangan kemudian saya lihat sudah ada patok sudah terpasang kata ” Saksi didepan Hakim,
Dipersidangan kemudian Hakim anggota Pitriadi.SH.MH, didampingi ketua majelis hakim Fauzi Isra,SH,dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, mencecar pertanyaan soal titik Koordinat.
Masih tanya Hakim ” Ada berapa patok batas, dan berapa ada titik Koordinat,? Tanya Hakim.
Dijawab saksi saya melihat ada 8 patok batas dan delapan titik Koordinat terang saksi,
Saya juga turun kelapangan diperintahkan pak Misri (terdakwa). untuk melakukan verifikasi patok batas untuk mencocokkan dengan titik Koordinat dijawab ” saksi dalam fakta persidangan.
Masih saksi ditanya oleh Hakim peralatan yang digunakan dalam verifikasi patok batas dan patok batas dijawab oleh saksi SZ jika pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang membawa peralatan,
Kalau kami dari Distamben Kabupaten Lahat tidak membawa peralatan pihak PT ABS dan peralatan GPS, diatas patok batas, maka muncul titik Koordinat, terang saksi
Hakim menggungkap jiga dalam perkara ini terdapat satu Surat Keputusan (SK) Bupati namun ada dua titik Koordinat yang berada.
Diungkapkan oleh saksi dirinya menanyakan kepada terdakwa (Misri) kenapa titik Koordinat dirubah sehingga tidak sesuai dengan SK Bupati. Dari pertanyaan yang saya ajukan ke bapak Misri. Dijawab tidak apa-apa ujar saksi dalam fakta persidangan.
Masih kata saksi saya tidak tahu kalau titik Koordinat yang diubah bermasalah
Sebab saya tahu kalau yang diubah titik Koordinat punya PT.Bukit Asam
Saya tahu nya saat diperiksa Kejati Sumsel di ketahui kalau titik Koordinat yang diubah itu bermasalah dengan PT Andalas Bara Sejahtera, melakukan kegiatan penambangan didalam Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Bukit Asam.*