Daerah

Kuasa hukum Niko Apriliandi, S.H dan Kusnandar Ali, S.h sebagai kuasa hukum Ujang Elan Kusmana kembali mendatangi Kantor Kementrian Agama kabupaten cianjur

5869
×

Kuasa hukum Niko Apriliandi, S.H dan Kusnandar Ali, S.h sebagai kuasa hukum Ujang Elan Kusmana kembali mendatangi Kantor Kementrian Agama kabupaten cianjur

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Prihal mediasi dan konfirmasi dengan kepala kantor kementerian agama kabupaten cianjur, jawabarat Bapak Ramlan Rustandi
Kamis, (14 /11/20024)

Kedatangan tersebut dalam rangka pertama silaturahmi dan yang ke-2 konfirmasi terkait pencabutan SK rekomendasi di Pengadilan Agama kab cianjur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

berkaitan dengan hal ini sudah kami mohonkan, dan alhamdulillah diterima,tinggal kita menunggu keputusan hasil.
Dalam keterangan lain ini terkait pemutusan atau pemecatan terhadap oknum ASN perkembangan untuk pencabutan dan pemecatan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh bagian investigasi langsung dari Inspektorat dan hasil BAP pun sudah proses oleh Kanwil Depag jawabarat, tutur kuasa Hukum Niko Apriliandi S.H dan Kusnandar Ali S.H

Bahkan Pak ujang menanggapi dengan positif, terkait langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kemenag cianjur dan para kuasa hukum selanjutnya setelah ini kita menunggu dulu, karena kepala kantor Kementerian agama cianjur, akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan agama cianjur, terkait izin perceraian tersebut.

Ada sekiranya jawaban yang pasti, terkait pencabutan terhadap izin Atau SK di pengadilan agamanya itu,kalau jawaban secara lisan pak,sudah disampaikan,namun kita,secara hukum harus dengan tertulis / mengirimkan surat resmi.

Bahkan tentunya terkait permasalahan ini belum final,ini berarti belum ada secara tertulis,belum dikeluarkan, dikeluarkan ada tenggang waktunya berapa lama pak? Pertanyaan Dari pihak pihak kuasa hukum Pa Ujang kita menginiginkan sebelum,sidang ke-2 di PT.TUN Bandung tanggal 19 november 2024,
Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum Ujang EK berlanjut.

sementara berlanjut dulu karnabelum ada keputusan final.
Bahkan keinginan pak ujang sendiri pak ujang mau sampaikan saat bertemu dengan Kepala Kemenag cianjur, yang pertama permohonan saya untuk dicabut izin perceraian,karena saya,mau berusaha,memperbaiki dan,membina rumah tangga,terus di samping itu,tadi saya sampaikan juga kepada kepala kemenag cianjur,untuk mendorong atau merekomendasikan,pemecatan istri saya agar istri saya tidak ada alasan lagi dan beraktivitas di luar guna menjaga tidak terjadi hal yang sama dengan kasus seperti sedang berjalan ini unakap Ujang EK, serta demi menjaga masa depan anak-anak saya, harapan besar dari pribadi pa Ujang dikabul permohonannya oleh pihak kepala Kemenag kab cianjur,

Insya Allah, dari percakapan tadi,bersama,kepala Kementerian agama cianjur dan jajarannya, alhamdulillah direspon serta diterima bahkan berusaha akan membantu atau mendorongnya.

Bahkan akan ada agenda khusus untuk memanggil oknum ASN dan pak Ujang untuk kembali dimediasi ulang, untuk kedepannya

Bahkan pak Asep Khairul selaku kepala kepegawaian Kemenag cianjur pun saat dimintai keterangan oleh team media diwaktu yang sama “kebetulan kan tadi saya di ruangan ya”, tuturnya mendampingi pak kepala Kemenag cianjur
Menjelaskan bahwa apa yang diinginkan oleh pak ujang, yang didampingi oleh kuasa hukumnya,itu telah disampaikan dengan baik, serta menjabarkan langkah langkah terkait yang sudah diambil baik merumuskan dan menyusun konsep surat mudah-mudahan nanti menjadi bahan pertimbangan, bagi ketua Pengadilan Agama cianjur, untuk proses, perceraian yang sedang berlangsung.

keinginan pak ujang sendiri sudah disampaikan kepadapak kepala Kemenag cianjur dan beliaupun sudah mengerti apa yang diinginkan,Insya Allah,akan dituangkan dalam bentuk konsep surat, yang akan dikirim, surat pencabutan izin, jadi tadi pak kepala Kemenag cianjur terlebih dahulu akan,melakukan komunikasi secara pribadi dengan ketua PH,baiknya seperti apa, jadi jangan sampai si surat salah kemudian balik lagi, jadi mungkin komunikasi secara pribadi, kedepannya ada mediasi lagi nggak pak,mengenai oknum ASN tersebut ataupun dengan pak ujangnya,kalau misalkan memang dikabulkan oleh PA,ya akan ada mediasi ulang ke 2 serta kita memanggil lagi,ke-2 belah pihak baik, pak ujang maupun Oknum ASN tersebut untuk dimediasi,
kalau memang nanti dikabulkan oleh PA.

Bahkan untuk pencabutan jabatan sebagai asn,itu sudah di bab yang pertama kali kita lakukan, ketika pengujian itu bahkan sudah kita kirim ulang ke provinsi,karena memang kita di Kabupaten Kota itu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan, hukuman disiplin, apalagi,disiplin yang berat, tentang pemberhentian, secara aturan harus ada auditor, audit dulu dari inspektorat.

kemudian kita sudah melaksanakan kewajiban kita di daerah,yaitu melaksanakan bab terhadap yang dilaporkan nya sudah dikirimkan ke tingkat provinsi, nanti akan ditetapkan juga oleh tingkat provinsi, kita kan berbeda dengan,instansi daerah, kalau instansi daerah istilahnya otonomi Kabupaten itu langsung di daerah ada inspektor daerah,kalau kita kan harus vertikal, jadi kita harus ke Pusat.

kalau semuanya sudah berjalan dan berproses dengan baik, serta kita sudah melaksanakan,segala kewajiban kita ini.

Bahkan mengenai PT.TUN,sendiri ada kelanjutannya, penjelasan beliau bahwa Pak Niko Apriliandi S.H sebagai pihak penggugat.

misalkan nanti PA nya direspon positif, artinya perkara di PA,nya ditangguhkan atau diberhentikan, mungkin pak Niko nanti akan mencabut, perkara di PT.TUn, jadi tidak berlanjut.
Jika kondisinya seperti itu.

tapi kalau kondisinya lain ya berarti berlanjut .
Menurut penjelasan pa Asep ,
pencabutan ASN tutur pa Asep Rahmat bagian Analis kepegawaian Kemenag cianjur proses kasus kasus yang seperti ini kebetulan,pertama kali saya alami jadi saya tidak tahu berapa lamanya.

kasus seperti ini kan baru-baru, tapi ini udah proses,auditor menurut keterangan pa asep dan sudah ada tim investigasi tersendiri.
karena tuntutannya pemberhentian, kalau pemberhentian itu kan hukuman paling berat tutur beliau, kalau hukuman paling berat, itu yang berwenang itu langsung oleh pusat, hukuman daerah itu hanya yang ringan saja,

Pa Asep pun juga menjelaskan biasanya kalau dicabut / diberhentikan begitu,yang bersangkutan, bisa pengajuan banding karena setiap warga negara itu berhak atau berkedudukan yang sama di mata hukum, jadi ada namanya hak gugat, kalau dulu namanya pertimbangan kepegawaian, itu bisa banding.
Karna sudah pernah terjadi ditahun 2012 waktu itu saya baru masuk masuk di kemenag dan ada ASN yang diberhentikan, kemudian yang bersangkutan merasa keberatan,akhirnya banding didampingi dengan kuasa hukumnya dengan hasil pembatalan pemberhentiannya.
jadi hukumannya,lebih ringan, hanya dimutasi atau penurunan pangkat,kemudian dimutasi ke tempat yang mungkin bisa menjadi jera yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *