Harapan Pj Bupati Cirebon Usai DPRD setujui Tiga Raperda

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024). Agenda rapat paripurna itu terkait persetujuan rencana peraturan daerah (raperda).

Sedikitnya tiga raperda disetujui dalam rapat paripurna, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya mengatakan, penyusunan raperda tentang RTRW melalui proses panjang. Bukan hanya memenuhi proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan, namun telah menampung perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, serta menyesuaikan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Sebelum raperda ditetapkan menjadi perda, maka sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi menteri dalam negeri,” ujar Wahyu.

“Kami berharap, perda tentang RTRW ini segera memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah pusat, sehingga akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” ucap Wahyu menambahkan.

Usai menyampaikan pernyataan dan harapannya mengenai Raperda tentang RTRW, Wahyu menjelaskan tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sehingga, lanjut dia, dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) kepada warga negara, perlu adanya regulasi untuk membantu masyarakat dalam mengakses bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin.

“Bantuan hukum memiliki tujuan terciptanya penegakkan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis. Oleh sebab itu, pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat, yang bermanfaat secara sosiologis dan filosofis,” katanya.

Bantuan hukum merupakan upaya menuju keadilan masyarakat. Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam perda merupakan jaminan terhadap hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon.

“Diharapkan, dengan adanya perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini dapat memecahkan berbagai masalah di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

“Hal ini merupakan bentuk perwujudan dari rasa tanggung jawab pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, yang terkendala oleh biaya dan memberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum,” tegasnya.

Terakhir, Wahyu menyampaikan pendapat dan harapannya mengenai persetujuan raperda tentang Kemajuan Budaya. Ia mengatakan, upaya penguatan dan kemajuan kebudayaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian pembangunan daerah.

Ia menyebut, kebudayaan perlu dimajukan secara bersama, khsususnya pada 10 objek yang menjadi fokus utama kemajuan kebudayaan meliputi tradisi desa, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, sastra dan aksara, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Wahyu menjelaskan, Kabupaten Cirebon kaya akan budaya. Sehingga, harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan dalam rangka menjaga warisan budaya.

“Perda tentang Kemajuan Kebudayaan ini dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya budaya daerah, memperteguh identitas penduduk daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra daerah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya daerah, dan memengaruhi arah perkembangan kebudayaan nasional. Sehingga, kebudayaan menjadi haluan pembangunan daerah,” ucapnya.

“Diharapkan, pascapenetapan perda ini, terutama eksekutif dan legislatif, dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah kita setujui bersama,” tutupnya.

Sana

Berita Terkait

SPPG Gunung Jati Buyut 2 gelar Grand Opening Launching dan Running
Polres Cirebon Kota Kumpulkan 75 Kantong Darah, Hadiah Nyata Hari Bhayangkara ke-80 untuk Kebutuhan Masyarakat
Sinergi Tiga Pilar di Kejaksan Dinilai, Kolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat Jadi Sorotan
Satgas Citarum Harum Sektor 6 Tawarkan Hadiah bagi Pelapor Pembuang Limbah Ilegal
Peta Politik Pilkades Jeruklegi Wetan Memanas, Andri Leonard Rotty Buka Peluang Maju
Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan
Satlantas Polres Pekalongan Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas
Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

SPPG Gunung Jati Buyut 2 gelar Grand Opening Launching dan Running

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polres Cirebon Kota Kumpulkan 75 Kantong Darah, Hadiah Nyata Hari Bhayangkara ke-80 untuk Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Sinergi Tiga Pilar di Kejaksan Dinilai, Kolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat Jadi Sorotan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Satgas Citarum Harum Sektor 6 Tawarkan Hadiah bagi Pelapor Pembuang Limbah Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:09 WIB

Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan

Berita Terbaru