Ragam

Berdasarkan Sprindik Sprindik) Print – 298/L.6.14/Fd.1/03/2024, Penyidik Kejari Lahat Rabu Panggil 3 Saksi Dinas Koperasi dan UKM

90
×

Berdasarkan Sprindik Sprindik) Print – 298/L.6.14/Fd.1/03/2024, Penyidik Kejari Lahat Rabu Panggil 3 Saksi Dinas Koperasi dan UKM

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id //
Sumsel-Lahat|| Kasus Sugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus digeber untuk mencari aktor akan dijadikan tersangka dimana sudah belasan saksi saksi sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik dari Kejari Lahat,

Pihak penyidik akan memanggil ada 3 ASN inisial BD, AR, dan AA ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2024, mereka akan diperiksa oleh penyidik berdasarkan surat panggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 wib,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara ini pihak kejaksaan negeri lahat belum menetapkan tersangka terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020, Indonesia dilanda covid 19 tidak ada namanya dinas keluar kota, berdasarkan himbauan presiden Jokowi dan menteri kesehatan dan setiap perbatasan kota dan kabupaten dilakukan pemeriksaan gabungan dari Kesehatan,TNI, POLRI dan POL PP, untuk pencegahan penularan virus covid 19 yang mematikan,

Indonesia dilanda covid 19 selama 2 tahun, dan dilakukan lock down, bekerja hanya melalui vidcon anak sekolah belajar dirumah mereka yang terkana covid 19 di isolasi di rumah sakit yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kasus perjalanan dinas Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, setelah pihak penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari kepala kejaksaan negeri lahat, Print – 298/ L.6.14./Fd.1/03/2024

Terpisah Kajari Lahat Toto Rosdianto.S.sos.SH melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH l.MH saat dikonfirmasi wartawan Senin ( 11/3/2024)” Pemeriksaan saksi saksi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, dijawab dengan pesan singkat melalui Washhap kepada wartawan.

Berita sebelumnya Tim Penyelidik Tingkatkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan

Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Adapun Kasus Posisi perkara yakni : Bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).

Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung. Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan,

Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.

Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana.

Ketujuh ASN Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat dipanggil selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). program penciptaan iklim UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat, ke tujuh saksi ini untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyidikan kasus Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2020 semasa pandemi covid 19 disaat itu, larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota,

Penyidik Kejati Lahat terus melakukan pemanggilan saksi saksi untuk penetapan tersangka saat ini masih dikantongi siapa bakal dijadikan tersangka.

Laporan: Tim/45
Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *