Journal News.id // Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampung Yammua Arso 6, Distrik Arso Barat diduga telah menyalah gunakan undangan Dokumen C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara milik salah satu warga.
Hal tersebut dikatakan Juanda orang tua korban pemilik DPT yang terdaftar yang beralamat di Blok C, pada Rabu (14/2/23) di Sekretariat KPPS Kampung Yammua, Jl. Jayawijaya, Arso 6.
“Saya sebagai orang tua pemilik sah DPT merasa sangat dirugikan, kedatangan saya di kantor KPPS ini bukan untuk mencari ribut, tetapi kita hanya menuntut hak sebagai warga negara,” katanya.
Dikatakan, bahwa sebelumnya para petugas KPPS telah mendatangi saya untuk bertanya keberadaan anaknya, berhubung yang bersangkutan ada keluar maka saya sudah minta petugas untuk dititipkan kepadanya namun di tolak karena sejumlah alasan.
“Jadi sampai saat hari pencoblosan undangan yang C6 ini kog tidak sampai-sampai, nah akhirnya saya dan anak datang ke TPS 06 untuk bertanya dan setelah dicocokan namanya sudah di pakai orang lain,” ujar mantan Bamuskam Kampung Yammua tersebut.
Dirinya berharap pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dapat benar-benar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tentu ini ada kecurangan dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat kampung, bisa juga diduga ini di uangkan sebab undangan ada di tangan orang lain. “Kalau memang itu aturan ya peganglah aturan itu dengan baik dan takut Tuhan,” pungkasnya.
Pantauan media JN di lapangan, terdapat puluhan warga di Kampung Yammua merasa kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024, diantaranya karena petugas mengatakan tidak ada surat suara tambahan dan KTP yang tidak terdaftar pada DPT. (Red)