Laporan: Fr.as
*Journalnews.id*
PALEMBANG——–JMG
Senin-18 Desember 2023,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menetapkan Edi Kurniawan selaku inspektur pembantu investigasi di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan Gratifikasi SMAN 19 Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel itu sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya dilansir ANTARA, Senin,18 Desember.
Penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu [EK] selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.
Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.