JOURNAL NEWS // Selama tahapan pencalonan pada persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah menerima 2 permohonan sengketa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023), di Hotel Wiwi Perkasa.
“Di tahapan pencalonan ada 2 sengketa yang kita terima, pertama saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian yang kedua saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Dari dua sengketa tersebut, 1 diantaranya selesai di tingkat mediasi, sedangkan 1 lagi berakhir di sidang ajudikasi. Dimana penyelesaian kedua perkara tersebut diberi tenggang waktu selama 12 hari.
“Ada beberapa mekanisme penyelesaian, dimana setiap sengketa diberi batas waktu harus diselesaikan dalam 12 hari, dengan beberapa mekanisne, salah satunya mediasi, dimana bawaslu harus netral dan kesepakatan dr kedua belah pihak,” terang Tabroni.
Sementara di masa kampanye sekarang ini, Tabroni mengumpulkan jajaran Pengawas Pemilu dari 31 kecamatan, dalam rangka kesiapsiagaan semua jajaran sampai dengan tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).