Daerah

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Dan Bupati Garut Ancam Dipidanakan Oleh Rakyat Garut

49
×

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Dan Bupati Garut Ancam Dipidanakan Oleh Rakyat Garut

Sebarkan artikel ini

Garut – Diskusi berjudul ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang diselenggarakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia pada Senin (28/8/2023) dan disiarkan secara daring dan diupload pada youtube “StranasPK Official” yang menyoroti dana perjalanan dinas keluar negeri di Pemkab Garut pada program pengentasan kemiskinan ekstrim yang dianggap tidak ada korelasinya. mendapat tanggapan serius dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin, S.H., M.H.

Menurut Asep, ada yang menarik dalam diskusi tersebut, dimana para narasumber membicarakan upaya pencegahan korupsi dengan menghadirkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan transparan melalui sistem digitalisasi.
“Perlu digaris bawahi, transparan itu untuk mereka saja yang ada di KPK, Kementerian-kementerian, bukan transparan kepada publik,” ungkapnya, Sabtu (02/09/2023).
Asep mengingatkan agar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan agar tidak asal bunyi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saudara Pahala Nainggolan menyebutkan, “coba masyarakat lihat APBD, jadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu juga bisa diakses oleh publik, yang diucapkan pada acara ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi pada durasi 41:53 / 1:34:57, tentu itu adalah informasi atau kabar Hoax, karena faktanya masyarakat (publik) tidak bisa mengakses SIPD utuh untuk mengetahui postur APBD daerahnya, kecuali LHKPN yang dipublis oleh KPK, benar bisa dilihat oleh publik dan transparan,” paparnya.

Terlebih KPK menyatakan fungsi pengawasan itu gak mungkin KPK sendiri atau Mendagri atau Bappenas. Asep Meminta Pahala Nainggolan yang berada di lembaga anti rasuah KPK RI jangan asal bicara. TAk hanya itu, dirinya juga menyarankan harus tau fakta yang sebenarnya, masyarakat kesulitan mendapatkan informasi dan salinan APBD.
“Dalih Pemkab Garut adalah dokumen rahasia, jadi kalau Pemkab Garut bilang APBD terbuka dan transparan terlebih Bupati Garut Rudi Gunawan bilang juga transparan di SIPD, bohong itu, sama-sama menyebarkan kabar dan informasi tidak sebenarnya. Cek saja di https://jdih.garutkab.go.id/ apakah PERDA dan PERBUP tentang APBD, dan penjabaran APBD tersedia utuh atau tidak?, dimana lampiran-lampirannya, jadi para pejabat jangan asal cuap ya,” tegas Asep dengan nada geram.

Untuk itu Asep meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk membuktikan ucapannya bahwa publik dapat mengakses SIPD secara utuh dan bisa melihat APBD, mendapatkan informasi APBD, atau transparan. Menurutnya yang benar adalah kalau mengakses website SIPD betul bisa, tetapi tidak ada APBD utuh disitu.
“Jadi kami ingatkan saudara Pahala Nainggolan dan Rudy Gunawan apabila tidak bisa membuktikan bahwa publik bisa mengakses dalam arti melihat postur APBD utuh, tentu ini adalah informasi dan kabar HOAX yang disebarkan atau disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Rudy Gunawan kepada publik. Itu jelas dilarang oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelasnya.

“Tetapi apabila saudara Pahala Nainggolan dan Rudy Gunawan bisa membuktikan bahwa publik bisa mengkases APBD melalui SIPD, berarti kabar itu nyata dan benar adanya, oke lah,” tambah Asep.
Tetapi, sambung ia, dirinya sudah dari jauh-jauh hari membuka SIPD dan tidak bisa melihat, mengakses, apalagi membaca APBD Pemkab Garut, bahkan sampai saat ini dirinya harus bersengketa di Komisi Informasi Publik.

Bahkan Asep mengaku jika dirinya sampai pada upaya hukum Peninjauan Kembali dalam informasi publik lain dengan Pemkab Garut, juga telah mengadukan kejadian ini kepada Kemendagri, Kemenkeu, dan Gubernur Jawa Barat, tetapi tidak jelas menanggapinya.

“Intinya KPK dan Bupati Garut Jangan asal cuap, jangan mentang-mentang saudara duduk di kursi lembaga super power dan raja daerah, ingatlah kalian juga masih digaji oleh anggaran negara yang sumbernya dari rakyat,” ujarnya.
Masih kata Asep, Apabila Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan tidak bisa membuktikan bahwa publik dalam hal ini masyarakat umum bisa mengakses APBD pada SIPD utuh, maka dirinya akan melaporkan kepada Kepolisian.

“Jika memang tidak bisa dibuktikan, kami akan melaporkannya pada pihak kepolisian. Adapun nanti diproses atau tidak, biar rakyat Indonesia yang menilai. Karena sudah bukan rahasia kalau rakyat kecil membuat, menyampaikan laporan tidak digubris, tetap kalau pejabat atau kelompok yang punya kekuatan dan uang biasanya gerak cepat. Tetapi saya percaya Kepolisian sekarang bisa profesional,” jelasnya.
“Ini merupakan somasi terbuka dari masyarakat Kabupaten Garut kepada para pejabat pemerintahan agar membuktikan fakta yang disampaikannya. Secara resminya kami akan mengirimkan surat somasi kepada KPK RI pada Rabu depan dan Bupati Garut Budy Gunawan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *