Journal News.id // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom menggelar Penutupan Sidang Paripurna IV Masa Sidang II dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama serta penyerahan hasil keputusan DPRD Kabupaten Keerom terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023, Senin (28/8/23), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Keerom.
Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP yang diwakili Wabup Wahfir Kosasih, SH, MH, M.SI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah membantu dan bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Keerom.
“Penyusunan APBD Perubahan TA 2023 merupakan kewajiban pemerintah daerah yang setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah sebagai upaya memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara utuh,” ucapnya.
Bupati mengatakan secara umum penyusunan perubahan APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintah dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
“Tentunya APBD yang disusun disesuaikan dengan visi misi Kabupaten Keerom yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” terangnya.
Bupati Keerom ini juga menyampaikan bahwa sebelum peraturan daerah ini ditetapkan bersama, telah dilaksanaka kordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan.
“Struktur perubahan APBD, yakni estimasi pendapatan daerah dalam perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp. 1.020.040.106.324,- (Satu Trilyun Dua Puluh Milyar Empat Puluh Juta Seratus Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh empat Rupiah) naik 9,57% dari APBD Induk Tahun 2023 sebesar Rp. 930.913. 512.324,- (Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah),” bebernya.
Adapun anggaran belanja daerah Kabupaten Keerom pada APBD Perubahan TA 2023 dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja Operasi sebesar Rp. 607.290.887.067.23,-
b. Belanja modal sebesar Rp. 282.084.522.845,60,-
c. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 6.000.000.000.00,-
d. Belanja Transfer atau Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi dana desa) sebesar Rp. 16.992.101.300.00,-
Untuk penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan bertambah sebesar Rp. 16.393.435.288.83,- berdasarkan Silpa tahun 2022 (Auditted). Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 1 Milyar dari sebelumnya Rp. 8 Milyar menjadi Rp. 7 Milyar.
Akhir sambutannya, Bupati Keerom tidak lupa turut menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah berperan aktif bekerja dalam mengoptimalkan capaian kinerja serta menyusun rencana kerja sesuai anggaran dengan kemampuan keuangan daerah pada APBD Perubahan Tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah Non APBD Tahun 2023,” pungkasnya.
Pada Rapat Paripurna itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD Pemkab Keerom, Forkopimda, Tokoh Agama dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Keerom.
(@mrizul)