Lewat Perda Terbaru, Pemerintah Kabupaten Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Usaha

Jumat, 11 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id.KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aturan terbaru didalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmy Riva’i, M.Pd yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Hariaji, S.H., MPA menyebutkan, beberapa waktu lalu, proses perizinan usaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan, karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan usaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

“Perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki,” kata Agung dalam acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Hotel Apita Cirebon, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

“Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi,” tutup Agung.

Laporan:Sana

Berita Terkait

Puskesmas Bandar 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Mengucapkan HUT RI yang Ke 81
NONTON BARENG BOBOTOH, POLRES CIANJUR BERI PELUANG UMKM MAJU BERSAMA
Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di GTC
Polres Cirebon Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong, 32 Motor Diamankan
Remaja 19 Tahun Asal Kota Cimahi yang Hilang Ditemukan di Mande Cianjur, Polisi Gercep Evakuasi
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus
Ratusan PMI Asal Cianjur Diberangkatkan ke Jepang dan Taiwan, Pemerintah Jamin Perlindungan dan Keselamatan
Polres Pekalongan Ungkap Fakta Video Begal Viral di Doro, Ternyata Hanya Rekayasa untuk Konten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:19

Puskesmas Bandar 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Mengucapkan HUT RI yang Ke 81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:13

NONTON BARENG BOBOTOH, POLRES CIANJUR BERI PELUANG UMKM MAJU BERSAMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:13

Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di GTC

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10

Polres Cirebon Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong, 32 Motor Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terbaru