Daerah

Ketua Ormas Pagarjati Pamekasan Soroti Pekerjaan Saluran Air di Desa Kaduara Barat,Yang di Duga Tidak Sesuai RAB dan Tanpa Papan Informasi

5944
×

Ketua Ormas Pagarjati Pamekasan Soroti Pekerjaan Saluran Air di Desa Kaduara Barat,Yang di Duga Tidak Sesuai RAB dan Tanpa Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,– Proyek pekerjaan saluran air di Fesa Kaduara Barat Dusun Raas kecamatan Larangan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, diduga kuat dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai RAB,proyek pembangunan saluran ini juga tidak ada papan informasi proyek, diduga dalam pengerjaan proyeknya minim pengawasan dari pihak terkait, sehingga pembangunan drainase tersebut terkesan asal jadi dan tidak mengikuti RAB serta desain gambar yang ada.rabu (21/06/2023).t

Ketika saat Ketua DPC Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Pagar Jati Pamekasan ke lokasi proyek, menanyakan siapa TPK nya. Mereka dibiarkan melakukan pekerjaannya sendiri tanpa adanya pengawasan baik dari kepala desa maupun yang mewakilinya atau pihak pihak yang berkaitan dengan perkerjaan saluran air/drainase tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya mempertanyakan beberapa hal mulai pemilik pekerjaan,sampai dengan tidak adanya papan nama,serta pengawas dari pekerjaan proyek tersebut,pekerja menjawabnya tidak tau,”tutur Zainal Ketua Ormas Paga jati.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan,”pembangunan proyek drainase sepanjang kurang lebih 150 meter tersebut, pemasangan batunya dilakukan secara berdiri menggunakan satu baris batu dan dibagian dinding bawah/sela-sela batu langsung ditutupi dengan tanah dan secara kasat mata pembangunan drainase tersebut diduga kurang adukan semen sehingga dikhawatirkan tidak memiliki ketahanan yang maksimal dan rawan ambruk saat dilintasi air yang mengalir,”jelasnya.

Menyoal adanya proyek di Desa Kaduara Barat yang dikerjakan tanpa papan nama proyek, Ketua DPC Ormas Pagar jati Pamekasan menambahkan,”Jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah,”tambahnya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan pihak kepala desa ketika didatangi langsung di kediamannya dan juga dikantornya tidak ada ditempat,dan meminta nomer yang bisa dihubungi menurut yang ada ditempat tidak punya. Untuk menyempurnakan berita ini masih ditunggu klarifikasi dari Kepala Desa atau TPK Desa Kadua barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. (Ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *