Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta per Bulan

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //POLRES CIREBON KOTA,- Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kegiatan press release mengenai pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu tanggal 14 Juni 2023, mulai pukul 13.30 hingga 14.10 WIB, di halaman Mapolres Cirebon Kota yang terletak di Jl. Veteran No. 05, Kota Cirebon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. Dan turut hadir Kadisnaker Kab. Cirebon Sdr. NOVI HENDRIANTO, S.STP., M.Si dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kab. Cirebon Sdr. RAHENDRA.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK MH mengatakan, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000,- per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000,- jika berangkat melalui pelaku. Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit. Jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia. Masih kata Ariek Indra Sentanu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban. jelasnya didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA IMAN HENDRO S, SH., Mh

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang
dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( ancaman paling singkat 3 Th Paling Lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta ). Ujarnya didampingi Kasi humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. dan Kasubsi penmas Ipda Charis, SH.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB