ARMAN TELAUMBANUA SEBUT OKNUM PENYIDIK POLDA BANTEN TIDAK PROFESIONAL DALAM BEKERJA

Selasa, 23 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id -Arman Telaumbanua S.H., M.H. merupakan Kuasa Hukum saudara AL yang menjadi seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengungkapkan ketidak puasannya terhadap kinerja oknum penyidik di Polda Banten.

Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon seluler selasa 23 Mei 2023, Arman Telaumbanua menyampaikan bahwa terhadap kliennya telah dilakukan penahanan pada bulan Maret lalu. Tetapi setelah itu kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan puji Tuhan itu dikabulkan. Tetapi, yang janggal dalam penanganan perkara ini adalah kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik yang menangani perkara “Ucap Arman”

Pada tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan Unit ll Fismondev & Money Laundryng Direskrimsus Polda Banten kami sudah sampaikan ke oknum penyidik yang menangani perkara ini bahwa klien kami tidak niat melakukan penggelapan dan/atau menjaminkan maupun menggadaikan barang seperti yang dilaporkan oleh pelapor, tetapi klien kami dipaksa oleh seseorang yang berinisial MA untuk menyerahkan barang tersebut dan bahkan saksi-saksinya bisa kami hadirkan, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh penyidik. Anehnya lagi pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah pasal 36 UU fidusia Jo pasal 372 KUHP tetapi terhadap penadahnya tidak dilakukan tindakan hukum, padahal sudah secara terang benderang saudara MA ini mengakui bahwa dia yang menggelapkan barang tersebut “sambung Arman”

Kemarin pertanggal 22 Mei 2023, klien saya sudah diserahkan ke kejaksaan Cilegon dan menurut kami ini sangat mencederai rasa keadilan karena penyidik tidak bekerja secara profesional. Harusnya oknum penyidik ini melakukan penetapan status tersangka juga terhadap saudara MA dan mengamankan barang buktinya “tutup Arman”

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru

Daerah

Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, 24 Agu 2026 - 10:41