ARMAN TELAUMBANUA SEBUT OKNUM PENYIDIK POLDA BANTEN TIDAK PROFESIONAL DALAM BEKERJA

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id -Arman Telaumbanua S.H., M.H. merupakan Kuasa Hukum saudara AL yang menjadi seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengungkapkan ketidak puasannya terhadap kinerja oknum penyidik di Polda Banten.

Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon seluler selasa 23 Mei 2023, Arman Telaumbanua menyampaikan bahwa terhadap kliennya telah dilakukan penahanan pada bulan Maret lalu. Tetapi setelah itu kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan puji Tuhan itu dikabulkan. Tetapi, yang janggal dalam penanganan perkara ini adalah kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik yang menangani perkara “Ucap Arman”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan Unit ll Fismondev & Money Laundryng Direskrimsus Polda Banten kami sudah sampaikan ke oknum penyidik yang menangani perkara ini bahwa klien kami tidak niat melakukan penggelapan dan/atau menjaminkan maupun menggadaikan barang seperti yang dilaporkan oleh pelapor, tetapi klien kami dipaksa oleh seseorang yang berinisial MA untuk menyerahkan barang tersebut dan bahkan saksi-saksinya bisa kami hadirkan, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh penyidik. Anehnya lagi pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah pasal 36 UU fidusia Jo pasal 372 KUHP tetapi terhadap penadahnya tidak dilakukan tindakan hukum, padahal sudah secara terang benderang saudara MA ini mengakui bahwa dia yang menggelapkan barang tersebut “sambung Arman”

Kemarin pertanggal 22 Mei 2023, klien saya sudah diserahkan ke kejaksaan Cilegon dan menurut kami ini sangat mencederai rasa keadilan karena penyidik tidak bekerja secara profesional. Harusnya oknum penyidik ini melakukan penetapan status tersangka juga terhadap saudara MA dan mengamankan barang buktinya “tutup Arman”

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru