Papua

Sidang Paripurna I DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2022

626
×

Sidang Paripurna I DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2022

Sebarkan artikel ini

Journal News.id_Keerom // Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP diwakili Wabup Drs. Wahfir Kosasih, SH, MH, M.Si hadiri Pembukaan Sidang Paripurna Pertama Masa Sidang Dua Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Keerom, Senin (15/5/23).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Keerom Kanisius Kanggo S.Sos. Juga turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris DaerahTrisiswwanda Indra N. S.PT, 20 Aanggota Dewan, Asisten, Kepala OPD, Para Kabag dilingkungan Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wabup Wahfir Kosasih dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Bupati Kabupaten Keerom TA 2022 merupakan rangkaian dari siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel atas penyampaian informasi kebijakan dari hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam penetapan APBD TA 2022.

“Secara substansif penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Keerom TA 2022 adalah merupakan evaluasi dari pelaksanaan pembangunan tahunan yang telah dituangkan dalam RKPD TA 2022 beserta perubahannya dengan memperhatikan sepenuhnya visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah dituangkan dalam RPJMD TA 2021-2025,” jelasnya.

Adapun penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Keerom Tahun 2022 yang disampaikan hari ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
  2. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bupati menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh dewan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD.

“LKPJ ini menyampaikan hal-hal yang bersifat umum yang telah diuraikan secara terperinci. Dokumen LKPJ ini memuat secara keseluruhan penyelenggaraan/ kinerja pemerintah daerah melalui kewenangan disentralisasi ditambah tugas penyelenggaraan pemerintahan tambahan serta tugas umum lainnya berdasarkan visi misi pemerintah daerah,” terang Wabup Kosasih.

Akhir sambutannya Wabup mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dan bergandengan tangan membangun Kabupaaten Keerom.

“Atas nama pemerintah daerah kami sampaikan terimakasih dan menyadari masih banyak kekurangan dari hasil pembangunan yang telah dilakukan karena keterbatasan anggaran dan sdm yang ada. Untuk itu pemerintah bertekad untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Keerom yang kita cintai bersama,” tutupnya.

(@mrizul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *