Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News .id.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Laporan:Sana

Berita Terkait

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMK KEHUTANAN WANA WISATA SEKAROH TERINDIKASI KORUPSI DANA BOS DAN DANA REVITALISASI SEKOLAH POLISI DI MINTA AMANKAN PELAKU
Polres Kuningan Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani
SDN I Karang wangi Gelar Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas VI dengan Tampilkan pentas Seni dan Kreasi Anak
Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul
PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?
Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah
DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:03 WIB

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMK KEHUTANAN WANA WISATA SEKAROH TERINDIKASI KORUPSI DANA BOS DAN DANA REVITALISASI SEKOLAH POLISI DI MINTA AMANKAN PELAKU

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:32 WIB

Polres Kuningan Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:52 WIB

SDN I Karang wangi Gelar Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas VI dengan Tampilkan pentas Seni dan Kreasi Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26 WIB

Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:26 WIB

PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?

Berita Terbaru