Pamekasan,- Terkasan asal Jadi program pekerjaan Dana Hibah pokmas tahun anggaran 2022 di pamekasan,serta program pekerjaan Pemilaharaan tahun anggaran 2020 – 2022,tiga Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) diantaranya Tim Pencari Fakta Nusanta ( TPFN ) Ormas Pagar Jati,LSM Gempa,datangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pekerjaan Umum ( PU ) Bina Marga Provinsi kabupaten pamekasan untuk melakukan audiensi hari ini kamis,(30/03/2023).
Pasalnya, pada waktu tiga LSM melakukan audensi berdasarkan temuan dilapangan bahwa pekerjaan dana hibah untuk Pokmas yang terindikasi dan diduga tidak sesuai dengan Spek dan Rencana Anggaran Belanja(RAB) yang berada di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
“Saya sangat kecewa mas, kantor semegah UPT PJJ Pamekasan dinas PU jatim beserta pejabatnya yg dibayar pemerintah dr uang rakyat, apa yg mereka kerjakan, ketika kami nanyaK anggaran pemeliharaan beserta cv atau PT sebagai pelaksana proyek pemeliharaan th 2020 sampai 2022, yudik sebagai Kasi pemeliharaan mengatakan bahwa terkait anggaran tdk usah nanyak di UPT Langsung saja ke provensi,masak seorang kasi pemeliharaan tdk tau rincian anggaran pemeliharaan,”tutur Rosi Kancil ( sapaan akrabnya).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari salah satu Kasi Pemeliharaan Bapak Yudi menerangkan,”Bahwa seharusnya dalam pengawasan pekerjaan proyek dana hibah itu adalah Kades dan Camat,karena apa dalam pembuatan proposal itu jelasnya mengetahui Kades dan Camat,jadi pengawasan itu sepenuhnya tanggung jawab Kades dan Camat,jadi lucu kalau bertanya ke Kades atau camat bilang tidak tau,lantas siapa yang menandatangani proposal pokmasnya tersebut,”terangnya.
Ketua LSM Gempa Abdussalam juga mempertanyakan,dalam pekerjaan dana hibah yang ada di Kabupaten Pamekasa rata – rata tanpa memasang papa nama pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan publik.
“Saya sangan menyangkan karena sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,dan ini sudah jelas menyalahi aturan,”ucap Abdussalam.
“Serta pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”lanjutnya.
Selain itu juga pihaknya, merasa sangat kecawa dan heran dengan hasil keputusan pihak UPT Pu Bina Marga Provinsi kabupaten Pamekasan.
“Jelas kami kecawa atas keputusan pihak UPT itu, karena dengan dali atau alasan tidak punya kewenangan dan kapasitas untuk mengawasi secara langsung di lapangan atas dasar UU Perpres no16 Tahun 2018, dan juga hanya bisa memprefikasi pengajuan proposal saja, ini kesannya sama dengan kurir saja,” jelas Zainal Ketua Ormas Pagar Jati dengan geramnya.
Dirinya juga berjanji akan menindak lanjuti persoalan itu melalui jalur hukum,dan segara akan kami buatkan surat pengaduan kepada pihak Polda Jatim
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mempersoalkan dengan membuat surat pengaduan kepada pihak Polda Jatim,karena kami menyikapinya soal keputusan yang terkesan sangat janggal pihak UPT Bina Marga Provinsi jatim, Kabupaten Pamekasan. Dan kami sudah mengantongi beberapa bukti untuk melaporkan ke rana hukum,” tegas.(ahd)












Komentar