Daerah

Kejari Indramayu Teken MoU Dengan Kecamatan Balongan

82
×

Kejari Indramayu Teken MoU Dengan Kecamatan Balongan

Sebarkan artikel ini

INDRQMAYU _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata & tata usaha negara (Datun) dengan Kecamatan Balongan.

Selain itu, MoU yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Kamis (02/03/2023) ini juga dilakukan bersama dengan 10 desa lainnya yang ada di Kecamatan Balongan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

10 Desa tersebut diantaranya adalah Desa Balongan, Tegalurung, Tegalsembrada, Majakerta, Sudimampir, Sudimampir Lor, Sukaurip, Sukareja, Gelarmandala, dan Rawadalem.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, ketika diwawancara usai kegiatan mengatakan bahwa MoU dilakukan untuk mendampingi Kepala Desa agar dapat melakukan program pembangunan yang tepat sasaran.

“Kejaksaan hadir ditengah Masyarakat untuk turut serta berperan mensukseskan pembangunan khususnya di pedesaan, dengan mendampingi para kuwu (Kepala Desa) agar bisa mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan,” tutur Ajie.

Sedangkan Opik Hidayat, selaku Camat Balongan berharap, MoU tersebut, seluruh kuwu atau kepala desa dapat berhati-hati agar terhindar dari masalah hukum.

“Saya berharap, dengan adanya MoU tersebut para Kuwu sadar bahwa dalam melaksanakan kegiatan khususnya terkait anggaran, agar hati-hati dan sesuai dengan aturan supaya terhindar dari masalah hukum,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *