Cirebon, Journal News. Id. – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang berjenis prempuan dan laki – laki yang diduga membuang bayi di lokasi pesawahan tepatnya di Jln. Kaliwadas Blok Cibuntu Desa Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diketahui oleh warga sekitar pukul 22.00 wib. Minggu (25/02/2023) malam.
Bayi yang diduga hasil hubungan gelap sengaja dibuang disekitar pewahan dan ditemukan oleh Saksi sdr. Misda Purwadi warga Desa Cikeusal dan Tumi warga Desa Palimanan selanjutnya bayi diberikan pertolongan ke klinik bersalin dan didapatkan informasi bayi tersebut bayi diduga baru dilahirkan, mendapati laporan warga dari hasil pengembangan didapat identitas kedua orang pelaku pembuang bayi tersebut dan selanjutnya tim gabungan unit intel dan reskrim polsek gempol polresta cirebon pada hari minggu (26/02/2023) telah berhasil mengamankan kedua orang pelaku inisial SW (16) dan FH (18) warga desa grogol kec. Gunungjati dan Warga Bodesari keduanya sudah kita amankan untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polresta Sumber, Ungkap Ps. Kanit Reskrim Polsek gempol IPTU USMAN, SH. Dalam kompres tertulisnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan No. Lapga/01/11/2023/Reskrim pada tanggal (25/02/2023)., kedua orang pembuang bayi kini sudah kita serahkan ke Unit PPA Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut, Pungkas Iptu Usman, SH.
Laporan: Wadira