Daerah

BPD DESA GUDANG SUDAH LAKUKAN TAHAPAN PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES ANTAR WAKTU

73
×

BPD DESA GUDANG SUDAH LAKUKAN TAHAPAN PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES ANTAR WAKTU

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS CIANJUR – Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih. Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa.

Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon Yang Berhak Dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian vis dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, BPD setempat dalam tahapan Pilkades Antar Waktu baru membentuk panitia Pilkades Antar Waktu, hanya belum di buatkan surat keputusan (SK) oleh BPD tersebut. “ iya betul kami sudah membentuk panitia Pilkades Antar Waktu Desa Gudang, hanya belum kami SK-kan,” ucap Ketua BPD, Ayi Daud pada media di ruang Pjs Kepala Desa Gudang, (12/02/23).

Ayi Daud menjelaskan, kenapa panitia Pilkades Antar Waktu itu belum kami buat SK nya, karena kami beralasan apabila mereka sudah kami buat SK, mau tidak mau kita harus berikan honor pada panitia itu. Sementara anggaran untuk Pilkades Antar Waktu itu sendiri sampai saat ini belum ada, dan masih dalam tahap pembahasan dengan Pjs Kades Gudang. Ujar Ayi Daud.

Adapun panitia Pilkades Antar Waktu Desa Gudang yang sudah kami bentuk yaitu Syahdeni warga Dusun 1, Nandar Sopyan dari Dusun 2, dan Tuah Ronggur dari Dusun 3. Mereka kami (BPD,red) bentuk dari perwakilan tiap kedusunan yang ada di Desa Gudang, guna menjaga netralitas dalam pemilihan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu nanti. Disinggung soal pelaksanaan Pilkades Antar Waktu itu, kami akan menggelar pelaksanaanya pada Juli 2023 mendatang.

Hal senada dikatakan Pjs Kades Gudang, menurutnya mengapa Desa Gudang belum melakukan pelasanaan Pilkades Antar Waktu, karena keterbatasan anggaran yang ada di Desa Gudang pada saat ini, makanya saya dan pihak BPD sudah melakukan koordinasi guna melaksanakan Pilkades Antar Waktu itu pada Juli 2023 mendatang. Hal itu kami lakukan karena menunggu terkumpulnya anggaran, dan untuk kegiatan Pilkades PAW nanti, anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) siltap Kades yg tidak terserap sebesar Rp.3.600.000/bulan x 6 bulan. Terang Pjs Kades Gudang pada media.

Ditanya soal Plh Kades kemarin lumayan lama menjabatnya, itu bukan ranah saya, ucap Pjs Kades. Pada intinya saya secara pribadi dan juga pihak pemerintah Desa Gudang tidak ada kepentingan apapun terkait belum dilaksanakannya Pilkades Antar Waktu dimaksud. Harapan saya selaku Pjs Kades Gudang saat ini menjabat, semoga tidak ada pihak lain baik dari dan luar Desa Gudang yang akan memperkeruh suasana kondusip menjelang pelaksanaan Pilkades Antar Waktu nanti. Pungkasnya. ( Full )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *