Berita

Kades Pugeran Kabupaten Mojokerto Laporkan Oknom Wartawan On Line Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

101
×

Kades Pugeran Kabupaten Mojokerto Laporkan Oknom Wartawan On Line Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Kab.Mojokerto, – Kepala desa (Kades) Pugeran di Kabupaten Mojokerto yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum wartawan Imam Syafiih alias Bondet ke Polres Mojokerto, terkait pemberitaan yang dirilis media onlinenya.dengan tanda terima nomor : 28/XII/Res/1.14/2022,perihal dugaan pencemaran nama baik,rabu (28/12/2022).

Kades Pugeran, Kecamatan Gondang,Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Muhammad Arief , terpaksa melaporkan oknum wartawan yang memberitakan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik,yang dimuat di salah satu media onlinenya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Benar mas saya didampingi kuasa hukum saya mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto melaporkan oknom wartawan dari salah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik saya yang dirilisnya di medianya mas,jadi permasalahan ini sudah saya pasrahkan dan dikuasakan kepada kuasa hukum saya,”tutur Bapak Arief Kades Pugeran Gondang.

Kuasa hukum Kades Pugeran Moh.Gati,S.H,C.TA,M.H yang sudah diberikan kuasa,berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 September 2022. menjelaskan,bahwa klaennya sudah dirugikan berat karena itu merupakan sebuah fitnah besar apalagi klaennya merupakan seorang pejabat publik.

“Saya bersama klien hari ini resmi melaporkan ke Polres,atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klaen saya seorang publik figur dan tokoh masyarakat,yang sudah dirugakan oleh oknom wartawan,ini sudah jelas melanggar UU ITE,ini kan oknom saja yang kadang mengback up diri yang seolah back upnya saya media,sebenarnya itu tidak ada yang hanya berlindung di balik profesinya, tapi hukum itu kan harus jelas mana profesi mana dia berperan sebagai individu biar jelas hukumnya Walaupun dia seorang pres,dan juga atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan menyampaikan laporan pengaduan di wilayah hukum Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam),tutur Sakti ( sapaan akrabnya ) pengacara kondang di Jawa Timur.

Gati juga menambahkan,”Dalam pidana berupa pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh Imam Safi’i yang tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto,”tambahnya.

Masih mernurut Advokad muda ini juga menjelaskan kronologisnya, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari klien terkait beredarnya produk berita di media online yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran.

“Saya berdasarkan atas laporan dari klien serta atas Pemberitaan yang sudah beredar di grup whatsapp ini, saya menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami, selaku Kepala Desa Pugeran Gondang,selaku Kuasa hukum dari klien saya,”terusnya.

Masih menurut Gati juga menyebutkan,”terlapor Imam Safi’i diduga berniat dan bertindak secara sengaja memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.sesuai dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Dalam pertimbangan putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008 disebutkan, bahwa keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan Negeri Mojokerto,”tutupnya.

Gati juga berharap,”agar laporan klien kami meminta kepada bapak Kapolres Mojokerto untuk dapat segera menindak-lanjuti laporan pengaduan kami, serta selanjutnya memanggil para pihak untuk didengar keterangannya,”harapnya. (ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *