Journal News. Polres Cirebon kota ,-Prestasi kembali dibuktikan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE berhasil mengungkap dan meringkus 2 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, kedua tersangka tersebut dikatagorikan pengedar dan pengguna.
Dalam konpres Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK. MH, mengatakan” Tertangkapnya Kedua tersangka itu dimana pada hari Jumat (07/10) sekitar 23.00 Wib
Satres Narkoba Polres Ciko mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut dan selanjutnya petugas kami melaksanakan Metode Ander Caver Bay, untuk mengetahui kasus tersebut. selanjutnya kedua pelaku terdeteksi dan dilakukan penangkapan disekitar wilayah Kecamatan Tengahtani Kab.Cirebon tepatnya depan SPBU Tengahtani akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 orang Tersangka, dengan inisial DD dan IA . Dari hasil penangkapan di SPBU petugas mengamankan 3 paket Narkotika jenis Ganja seberat 23 Gram, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan di dua tempat yakni dikediaman Sdr.DD tepatnya di desa Jemaras lor Kec.kelangenan Kab.Cirebon dan dirumah DD tersebut kita temukan BB sebanyak 646 Gram Narkotika Jenis Ganja dan juga 5 bungkus teper, 2 buah timbangan digital, dan 2 Pack plastik clip berwarna bening, dan selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Sdr. IA di Jln.kanggraksan kota Cirebon dan petugas berhasil mengamankan BB berupa 680 gram Narkotika Jenis Ganja , Jadi Total BB yang kita amankan adalah 1109 Gram atau 1 kilogram Narkotika Jenis Ganja,” Ujar Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi Wakapolres Cirebon kota dan Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE. dalam konferensi pers di Mako Polres Ciko. Selasa (18/10/2022).
Fahri meyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka berinisial DD dan IA diketahui Barang Bukti yang didapatkan berasal dari kiriman tersangka yang kini masih DPO yang berasal dari Deliserdang ( Sumatra Utara ) setelah kita melakukan introgasi.
Kita dapatkan Informasi berawal dari perkenalan tersangka DD dengan tersangka BP dimana sekitar Beberapa Bulan yang lalu DD ini perna berkunjung di Deliserdang untuk bertemu Sdr.BP berjalan dengan sepeda motor kurang lebih selama 2 bulan kemudian akhirnya bertemu sdr. BP yang sama-sama tergabung dikomunitas sepeda motor selanjutnya BP menawarkan untuk sdr. DD agar bisa mengedarkan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya setelah sdr. DD kembali ke Cirebon sdr. BP mengirimkan paket Narkotika Jenis Ganja ini seberat 1,5 kilo gram melalui jasa pengiriman dan diterima oleh sdr.DD selanjutnya Sdr. DD sudah sempat mengedarkan Narkoba Jenis Ganja ke wilayah kota dan kab.cirebon.
dan selanjutnya
Sdr. BP kembali mengirimkan paket Narkoba seberat 6 kilo gram dan kembali paket barang haram tersebut diterima tersangka DD kembali untuk diedarkan dibebarapa wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya, juga diketahui berdasarkan informasi dari mereka bahwa tersangka sudah mengedarkan Narkotika Jenis Ganja seberat 5 kilo gram, ” kata Fahri.
” Barang bukti yang kami temukan adalah sisa dari BB yang terakhir yang dikirimkan tersangka BP kepad Tersangka DD seberat 6 kilo gram,” Paparnya.
Fahri menegaskan” kepada tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja kami kenakan 2 Pasal yaitu Pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 115 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar., Jelas Kapolres Cirebon kota.
Laporan: Wadira