DaerahRagam

Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bupati , Para Kepala Desa Mengucapkan Terima Kasih

74
×

Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bupati , Para Kepala Desa Mengucapkan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini

JournalNews. Id – Sekda Kabupaten Cianjur adakan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 , tentang pengadaan barang dan jasa di Desa, seperti halnya, diwilayah Cianjur utara yaitu Kecamatan Pacet, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cikalong Kulon, Kecamatan Sukaresmi, dan seterusnya nyata sedang dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa,

Terpantau Media, wow, sejumlah Kepala Desa dari 5 kecamatan telah pada hadir, pasalnya, untuk mendengar paparanya dari pihak Kabupaten, agar dapat Ilmu untuk mengimplementasikan barang dan jasa di Desa,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekda kabupaten Cianjur serta jajaran. Hari ini yang penuh berkah Allah, untuk memberikan materi secara terinci dan jalas kepada seluruh Kepala Desa yang sudah ada di ruangan,

Diselenggarakan pelaksanaanya bertempat diaula plut Desa gadog, Kecamatan Pacet, yang telah disiapkan oleh pihak terkait, adapun didalam aturan tetap mengedepankan kenyamanan, selalu memakai masker mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, bagi para Kades yang mengikuti kegiatan ini insya Allah terjamin keamananya,

Lalu , pemateri dari Kabupaten dalam memberikan hal sistem untuk melaksanakan barang dan jasa diDesa di uraikan dari a sampai z kepada Kades, tentunya sudah mengerti, kita seyogianya mengacu ke pedoman saja supaya tepat , insya Allah kepala Desa prihal ini tingal melaksanakan , Masih dia, dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, adalah berdasarkan keputusan Kepala Desa , yang menguasakan sebagai kekuasaan PKPKD ,” ujarnya,

Lebih lanjut, Kabag barang dan jasa, Jatnika ( 7/7/2022) disela sibuknya menyampaikan kepada pihak Media membenarkan ia melaksanakanya, bahwa diadakan sosialisasi ini kepada Kades, tentang hal terkait barang dan jasa. untuk menjawab tantangan permasalahan yang mungkin timbul diDesa tersebut, dana yang masuk ke Desa harus dikelola untuk memudahkan barang dan jasanya, seandainya TPK kurang mampu menanganinya , silahkan ke pihak ke tiga, itupun diatur oleh PERBUB 2020,” imbuhnya, ( Ateng Permana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *