Berita

Puluhan Knalpot brong, dimusnahkan Sat Lantas Polres Cirebon Kota

72
×

Puluhan Knalpot brong, dimusnahkan Sat Lantas Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Dalam menjawab keluhan masyarakat terkait knalpot brong. Sat lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan penindakan pada pelanggar yang mana sepeda motornya menggunakan knalpot Brong ( berisik ). Dan pada konferensi pers saat ini, di mako Polres Ciko memusnahkan puluhan knalpot brong yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Senin (06.06.22) pukul 14.00 wib

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. menyampaikan “
Ini semua adalah hasil Penindakan Knalpot Brong. Yang dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 1 – 5 juni 2022 “. Jelasnya di dampingi kasat lantas Polres Ciko Akp Triyono Raharja, S.IK.MH. CPHR.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri ” Dalam penindakannya diberikan bukti pelanggaran (Tilang) dan sebagai barang bukti kendaraan yang disita. Syarat utama, bagi pelanggar selain mengikuti sidang dipengadilan dan membayar denda atas pelanggarannya, diwajibkan membawa knalpot standar dan menggantinya ketika akan mengambil kendaraan tersebut “. Ucapnya didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Untuk jumlah total semua ada 90 unit sepeda motor yang disita hasil operasi penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran sat lantas Polres ciko maupun polsek jajaran dengan rincian 75 Sat Lantas Polres, 1 Polsek Kapetakan, 1 Polsek Gunung Jati, 2 Polsek Utbar, 10 Polsek Kedawung, 1 Polsek Seltim. Ungkap Kapolres Ciko.

Kepada warga masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutama dalam hal penggunaan knalpot brong bagi Sp. Motor, yang menimbulkan suara brisik terutama di malam hari. Kepada warga masyarakat yang memiliki informasi atau membutuhkan bantuan polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call center 1×24 jam di nomor Telp./wa . 0815-7262-9112. Jelas Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *