Journal_News//Cilacap – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.
Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.
Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh. Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (Take home pay).
Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Pelanggaran Berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
Contoh kasus pemecatan PNS selingkuh
Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni dua orang ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan pasangan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.
Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.
Dengan permasalahan yang sama dan kini terjadi di Pemkab Cilacap, Agil Angga Sudarmo SE sebagai Ketua Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) menilai perbuatan Oknum ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Cilacap, khususnya Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
“Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap kini tercoreng dengan ulah Oknum Pejabat di jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap yang telah berbuat Asusila,” ungkap Agil, Kamis (7/4/2022).
“Padahal sebagai seorang ASN, apalagi menjadi Pimpinan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu,” imbuh dia.
Agil Angga Sudarmo SE sebagai Ketua Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) menegaskan, kepada Bupati Cilacap sebagai Pimpinan seluruh ASN di Pemkab Cilacap untuk :
- Segera memberikan tindakan Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Hormat kepada Oknum ASN tersebut diatas, serta;
- Meningkatkan pemantauan dan pengawasan kinerja ASN di Pemkab Cilacap agar lebih baik dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat;
- Pergunakan Anggaran masyarakat melalui APBD sebaik mungkin tanpa ada unsur KKN, sehingga sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Cilacap.
“Kami Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) akan selalu membantu memonitoring kegiatan untuk masyarakat demi terciptanya kemajuan di Kabupaten Cilacap yang tercinta.” Tegas Agil. (Supri /Slamet wi)