Pamekasan, – Penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako, yang saat ini terjadi di beberapa Desa dikecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,membuat geram Markas Wilayah ( Mawil) Lembaga Komonitas Pengawas Korupsi ( LKPK) Kabupaten Pamekasan,dimana penyaluran yang dilakukan diduga adanya penyimpangan,minggu (06/03/2022)
Pasalnya, Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya disuruh memegang uang sebesar Rp 600.000, untuk keperluan dokumentasi, kemudian uang tersebut diminta oleh oknum perangkat Desa,dan selanjutnya KPM diberikan paket sembako yang telah disediakan.
Parahnya lagi, pihak oknom yang tidak bertanggung jawab melakukan intimidasi kepada KPM dengan mengatakan akan dicabut sebagai penerima apabila tidak mau menukar uangnya dengan paket sembako yang sudah disediakan.
Kepala Mawil LKPK Kabupaten Pamekasan Klino Febri menyatakan,sangat menyesalkan atas dugaan terjadinya bisnis kemiskinan pada program BPNT tersebut. Dikatakan dia, yang semestinya bantuan yang di terima sebesar Rp.600.000 bisa dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan sehari hari,namun pada kenyataannya yang di berikan kepada KPM berupa paket sembako.
“Saya sangat mengecam keras atas apa yang dilakukan oknom yang tidak bertanggung jawab setelah mendapatkan informasi dari KPM dibeberapa Desa se Kecamatan Tlanakan, KPM yang mengadu kepihak kami diantaranya Desa Panglegur,Ceguk,Larangan Tokol,Tlanakan,Gugul, Ambat,Kramat dan Desa Debuan,dan parahnya lagi adanaya ancaman dari oknom yang tidak bertanggung jawab,”ujar Febri (sapaan akrabnya) dengan rasa kesal.
Febri lebih lanjut menerangkan,” bahwa program bantuan non tunai tersebut bisa mengoptimalkan kebutuhan KPM entah dia mau membeli beras yang bermerk atau beras hasil gilingan biasa di warung tertentu. Itu karena semua kebutuhan diambilkan dari potensi KPM setempat, bukan dimonopoli satu supplier tertentu,”terangnya.
Selanjutnya Kepala Mawil LKPK Pamekasan menjelasakan,”Nantinya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Pusat LKPK untuk secapatnya mengambil langkah kepelaporan secara resmi,terkait penyaluran BPNT di Kecamatan Tlanakan tersebut,dengan bukti – bukti yang kami kantongi,yang mana diduga tidak sesuai dengan juknis yang ada,sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Penanganaan fakir Miskin No.29/6/SK/HK.01/2/2022,tentang petunjuk tekhnis percepatan Penyaluran bantuan program sembako periode januari,februari,dan maret tahun 2022,”tutupnya.(ahd)