‎Apresiasi Langkah Kapolri Baru: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAWA TIMUR — Aktivis Jawa Timur, H. Sujai, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penanganan ini menjadi sorotan publik setelah penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
‎
‎Dalam pernyataannya pada Rabu (4/11/2026), H. Sujai menegaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum yang adil, tanpa memandang jabatan maupun pangkat seseorang.
‎
‎”Ini tindakan yang sangat bagus. Sudah terbukti bahwa dalam kepemimpinan Kapolri baru ingin menegakkan hukum dan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak,” tegas H. Sujai.
‎
‎H. Sujai menjelaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya hanya sah jika dilakukan untuk kepentingan yang memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Secara hukum, penyadapan hanya diperbolehkan untuk keperluan penanganan tindak pidana tertentu seperti terorisme, narkotika, dan korupsi — tidak boleh dilakukan secara sembarangan maupun untuk kepentingan politik atau pribadi.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).
‎
‎”Untuk kepentingan apa? Sudah dijelaskan, tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi. Dan siapa yang boleh? Di Perkap Kapolri ada aturannya, ketat sekali,” ujarnya.
‎
‎Mekanisme penyadapan juga mengatur secara jelas pejabat yang berwenang memberikan perintah, pihak yang berhak menerima hasil penyadapan, hingga sasaran yang boleh dipantau. Oleh karena itu, setiap penyadapan yang menyimpang dari ketentuan tersebut adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
‎
‎”Jadi, sepanjang melanggar itu, apa pun jabatan dan pangkatnya, sepanjang tidak mengikuti aturan, berarti itu ilegal. Karena ilegal, Bareskrim Polri menentukan bahwa itu pelanggaran pidana,” jelasnya.
‎
‎H. Sujai juga menyampaikan dukungannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, sepanjang dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), berbasis alat bukti yang sah, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Terakhir, ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum pembenahan internal institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
‎
‎”Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa dipengaruhi jabatan ataupun pangkat pihak yang bersangkutan. Semoga ini menjadi awal penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia,” harapnya.(ahd)
‎

Berita Terkait

Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Danrem 063/SGJ Perkuat Hubungan TNI Polri
Penandatanganan Pakta Integritas Kepala SPPG Se-Kota Cirebon Perkuat Komitmen Pelayanan Gizi
Kedatangan Jenazah ABK KM Horizon Samudera Barat 8 di Pelabuhan Kejawanan
Bazar Ikan Kabupaten Cirebon Libatkan 25 UMKM, Dorong Pemasaran Produk Lokal
Pick Up Bermuatan Sapi Terperosok ke Jurang di Paninggaran, 1 Penumpang Tewas
Dilaunching Sebagai Kado Hari Jadi, Program UHC Pamekasan Belum Bisa Diakses — Masyarakat Masih Diminta Bayar atau Pakai SKTM
Gerebek Rumah di Cakranegara, Polda NTB Amankan Bandar Sabu 2 Kg dan Ratusan Ekstasi
Pendataan Harus Diulang dan Semua Unsur Diminta Turut Serta Dalam Pendataan Ekonomi, Karena Simpang Siur Data Hasil Desil Menurut Isfhan Munggaran.
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:59

‎Apresiasi Langkah Kapolri Baru: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 19:20

Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Danrem 063/SGJ Perkuat Hubungan TNI Polri

Rabu, 4 November 2026 - 19:17

Penandatanganan Pakta Integritas Kepala SPPG Se-Kota Cirebon Perkuat Komitmen Pelayanan Gizi

Rabu, 4 November 2026 - 19:15

Kedatangan Jenazah ABK KM Horizon Samudera Barat 8 di Pelabuhan Kejawanan

Rabu, 4 November 2026 - 10:29

Bazar Ikan Kabupaten Cirebon Libatkan 25 UMKM, Dorong Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru