PAMEKASAN — Hampir satu bulan berlalu sejak peristiwa pengancaman yang dialami Siti Wardatus Sholehah bersama kedua anaknya di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Berbagai desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis yang berupaya menyuarakan nasib korban tampaknya belum membuahkan hasil yang berarti,selasa ( 20/10/2026 ).
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ibu Siti Wardatus Sholehah yang berada di rumah bersama kedua anaknya yang masih kecil, didatangi oleh pihak yang diduga pemilik rokok merek Marbol bersama sejumlah orang lainnya. Para pelaku diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anak-anaknya, mengancam akan membakar rumah, serta mengambil paksa sejumlah barang dan kendaraan milik korban. Lebih memprihatinkan, pelaku bahkan secara sengaja merekam peristiwa tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Hingga hari ini, belum ada penangkapan terhadap para pelaku, sehingga muncul persepsi di tengah masyarakat seakan-akan terjadi pembiaran. Menyikapi situasi tersebut, Aliansi Masyarakat Perantau (AMP) menyatakan akan mengambil sikap tegas dan mendesak Polres Pamekasan untuk segera bertindak.
Ahmad Mochtar, Ketua DPC AMP Kabupaten Pamekasan, bersama jajaran pengurus mendatangi Kantor DPP AMP untuk membahas langkah-langkah strategis terkait permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Mochtar menyampaikan:
”Sebenarnya apa lagi yang masih ditunggu oleh pihak Polres Pamekasan? Peristiwa ini sudah viral di media sosial, identitas dan wajah para pelaku sudah terlihat jelas. Seharusnya pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas melakukan penangkapan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah Pamekasan.”
Menanggapi hal tersebut, H. Holis, Ketua Umum DPP AMP, sangat merespon dan mendesak agar Polres Pamekasan tidak menunda lagi:
”Kami mendukung penuh agar pihak Polres Pamekasan segera menangkap para pelaku. Wajah mereka sudah terlihat jelas di rekaman yang beredar. Jangan menunggu sampai para pelaku menghilang baru dilakukan penindakan. Jika diperlukan, AMP siap turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan keadilan bagi korban.”
Dasar Hukum Terkait Peristiwa:
Perbuatan Pasal KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) Sanksi
Ancaman pembunuhan Pasal 355 KUHP Baru — Barangsiapa dengan ancaman membunuh atau melukai berat, menggerogoti rasa aman orang lain Penjara paling lama 6 tahun
Ancaman membakar bangunan Pasal 372 jo. Pasal 187 KUHP Baru — Ancaman melakukan kejahatan terhadap harta benda Penjara paling lama 4 tahun
Perampasan barang/kendaraan Pasal 478 KUHP Baru — Pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Penjara paling lama 5 tahun
Penyebaran rekaman tanpa izin & mengganggu ketertiban Pasal 312 KUHP Baru — Gangguan terhadap ketenteraman umum Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Tuntutan AMP:
1. Polres Pamekasan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang identitasnya sudah teridentifikasi
2. Proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.( ahd )













Komentar