SUMENEP — Hingga hari ini, polemik dugaan tiang teras rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang diduga berdiri di atas badan jalan desa, belum menemui titik terang, Kamis (15/10/2026). Jalan yang dimaksud merupakan akses utama menuju kawasan wisata religi desa tersebut.
Mediasi Belum Memuaskan, Hanya Sepakat Pengukuran Ulang
Upaya mediasi di tingkat Desa maupun Kecamatan belum membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat. Satu-satunya hal yang disepakati pihak-pihak yang bersengketa hanyalah perlunya pengukuran ulang batas lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar persoalan yang hingga kini masih berupa saling klaim.
Pihak H. Halik bersikeras lokasi tersebut masih masuk pekarangan pribadinya. Sementara Pemerintah Desa Payudan Daleman menegaskan, tiang teras itu berdiri di atas badan jalan desa.
Ironisnya, jalan yang seharusnya milik semua warga justru menjadi ajang tarik ulur klaim. Tanpa kejelasan batas yang sah, siapa yang berani menjamin akses warga tidak terus-menerus dipersempit?
Saat pewarta mendatangi Kantor Desa Payudan Daleman, Kepala Desa tidak berada di tempat. Perangkat Desa, Bapak Adi, yang ditemui menyampaikan bahwa Kades sedang mengurus kepentingan masyarakat. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak desa telah berkirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep guna meminta pengukuran ulang batas jalan desa.
Masyarakat tentu berharap pengukuran ini benar-benar dilakukan berdasarkan data resmi dan ketentuan yang berlaku — bukan sekadar formalitas yang berakhir di meja surat-menyurat.
Kepentingan Umum Tidak Boleh Kalah oleh Klaim Sepihak,persoalan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah desa dan instansi terkait. Publik tidak hanya menunggu janji, melainkan langkah konkret dan kepastian waktu pelaksanaan.
Jika hasil pengukuran nanti terbukti bangunan menyerobot badan jalan desa — aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. Sebaliknya, jika terbukti di atas lahan pribadi — hasil resmi harus menjadi dasar penyelesaian yang tuntas.
Status H. Halik sebagai anggota BPD membuat penanganan ini harus lebih transparan dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena jabatan, kepentingan fasilitas umum bisa dibiarkan terabaikan dan persoalan dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian. Badan jalan desa adalah milik seluruh masyarakat — tidak boleh dikalahkan oleh klaim sepihak siapapun, apapun kedudukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi Kepala Desa dan Camat Guluk-Guluk melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan jadwal pasti pengukuran ulang oleh BPN dan PUTR Sumenep belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat berhak tahu: kapan pengukuran dilakukan, siapa yang hadir, dan di mana hasilnya akan dipublikasikan.
Persoalan ini berada di tangan BPN, PUTR Sumenep, dan Pemdes Payudan Daleman. Warga menunggu — bukan selamanya, tapi sekarang.( ahd )













Komentar