Journalnews. Id. Cirebon Kota – Tim Maung Presisi 851 Jaga Baik Cirebon Kota Sat Samapta Polres Cirebon Kota mengamankan dua pria yang diduga mengonsumsi obat-obatan keras yang disalahgunakan saat melaksanakan patroli di Jalan Ahmad Yani, Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Joni, S.H. mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul di kawasan Jalan Ahmad Yani. Tim Maung Presisi 851 kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang pria, yakni AS (32) dan JA (30), yang diduga menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan keras yang disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 butir obat Trihexyphenidyl serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua orang tersebut.
Kedua orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patroli Tim Maung Presisi 851 Jaga Baik Cirebon Kota merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras sekaligus merespons informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk mendeteksi lebih awal aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, khususnya penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat membahayakan pengguna maupun lingkungan sekitarnya.
Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan melalui kepedulian dan keberanian menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat-obatan keras atau aktivitas mencurigakan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan, “Jaga Baik Cirebon Kota merupakan upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak mengonsumsi atau menyalahgunakan obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan keras atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” pungkasnya.
(Wadira)












Komentar