JournalNews//Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait melaksanakan razia tempat hiburan malam pada Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari untuk mencegah peredaran minuman keras, narkotika, serta keterlibatan pelajar di bawah umur.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB dengan sasaran dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan, razia tersebut merupakan upaya kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam sekaligus mencegah peredaran narkotika dan minuman keras.
“Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala. Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ujar AKP Shindi.
Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras, yakni 1 botol Red Label, 4 botol Seven Days, 1 botol JagerMeirter, 2 botol Jameson, 1 botol Beilays dalam keadaan kosong, dan 1 botol Captain Morgan.
Dari empat botol Seven Days, dua botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol dan dua lainnya masih tersegel. Sementara satu botol JagerMeirter telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sedangkan dari dua botol Jameson, satu telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol dan satu lainnya masih tersegel.
Petugas juga melaksanakan tes urine terhadap 16 orang pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 6 perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Dalam pemeriksaan di tempat hiburan malam pada Jalan Tuparev, petugas juga menemukan tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur. Ketiganya berinisial MZA, laki-laki berusia 16 tahun, berdomisili di Kabupaten Cirebon; FEH, laki-laki berusia 14 tahun, berdomisili di Kabupaten Kuningan; serta F, perempuan berusia 14 tahun, berdomisili di Kabupaten Kuningan.
Kasat Resnarkoba AKP Shindi menjelaskan, ketiga pelajar tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut, sedangkan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya menunjukkan negatif narkoba.
“Walaupun hasil tes urine ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap usia pengunjung,” tegas AKP Shindi.
Polres Cirebon Kota mengingatkan pengelola tempat hiburan malam untuk ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dengan mencegah masuknya anak di bawah umur serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan minuman keras.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur. Pengelola tempat hiburan juga harus menjadi mitra kepolisian dalam mencegah narkoba, minuman keras, dan aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(Wadira)













Komentar