JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut ada pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 25 Juli 2026, IJTI menegaskan posisi jurnalis independen dan mengimbau agar penyelesaian masalah pemberitaan ditempuh melalui mekanisme resmi.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan jurnalis yang bekerja sesuai kaidah profesi tidak dapat disamakan dengan pihak yang merugikan bangsa.
“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” ujarnya.
Herik juga menekankan komitmen jurnalis terhadap negara.
“Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Kami bekerja di lapangan—bahkan sering kali bertaruh nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” ungkapnya.
Terkait pemberitaan yang dinilai bermasalah, IJTI mengingatkan adanya jalur hukum yang sudah diatur.
“Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan jalurnya. Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis,” katanya.
IJTI juga menyoroti penggunaan diksi dalam pernyataan kenegaraan. Menurut Herik, pemilihan kata berisiko menimbulkan dampak luas.
“Jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan “premanisme” dengan menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis,” ujarnya.
“Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelebelan “Londo Ireng” terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif,” ungkap Herik.
Di sisi lain, IJTI menyampaikan apresiasi kepada Presiden.
“IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang pemimpin yang baik, mencintai jurnalis, serta berpihak pada rakyat. Kami percaya bahwa pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah,” ujarnya.
Herik turut menyinggung tantangan yang dihadapi media saat ini.
“Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional,” katanya.
Menutup pernyataan, Herik mengingatkan kembali peran strategis pers dalam sistem ketatanegaraan.
“IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Pengurus Pusat IJTI di Jakarta, 25 Juli 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS













Komentar