Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Group

JOURNALNEWS.ID
LAHAT// Upaya dua warga untuk mengelabui aparat kepolisian dengan laporan pembegalan palsu akhirnya terbongkar. Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan kehilangan sepeda motor yang sempat menghebohkan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang yang diketahui merupakan ayah dan anak kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merekayasa cerita menjadi korban begal. Ironisnya, sepeda motor yang diklaim dirampas pelaku bersenjata ternyata telah lebih dulu dijual karena keduanya tidak lagi mampu membayar cicilan kendaraan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat pada Senin (1/6/2026). Pelapor mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua pria tak dikenal yang mengenakan penutup wajah dan membawa senjata api. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Daimotik, Kecamatan Gumay Talang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, cerita itu mulai diragukan setelah tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim, Intelijen, dan SPKT melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.

Pengalaman dan naluri penyidik membaca situasi membuat aparat semakin yakin ada fakta yang disembunyikan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kebohongan tersebut akhirnya terkuak.

Pelapor mengakui bahwa aksi pembegalan yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Motor Honda Genio yang diklaim dirampas ternyata sudah dijual ke wilayah Lubuklinggau dengan nilai transaksi sekitar Rp8 juta.

Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, menjelaskan bahwa motif di balik rekayasa tersebut adalah persoalan ekonomi. Pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran kendaraan yang masih berstatus kredit.

“Pelaku sengaja membuat skenario seolah-olah menjadi korban begal dengan harapan kewajiban pembayaran kredit tidak lagi berlanjut. Padahal kendaraan tersebut sudah dijual, bahkan sebagian hasil penjualannya digunakan untuk membeli motor lain,” jelas Iptu Budi Agus.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas. Setelah mengakui perbuatannya, keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan memberikan laporan palsu kepada pihak berwenang, kedua pelaku dijerat Pasal 311 KUHP tentang Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 223 KUHP karena dengan sengaja menciptakan keadaan seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, dengan pidana penjara yang dapat mencapai beberapa tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Masyarakat pun diingatkan agar tidak mencoba membuat laporan palsu atau merekayasa suatu peristiwa demi kepentingan pribadi.

Selain dapat berujung pidana, tindakan tersebut juga menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus kejahatan yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.*

Lp:Frengky.as

Berita Terkait

Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Penuh Haru dan Prestasi, SMPN 2 Kapetakan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026
Patroli Dialogis di Ambokembang, Polsek Kedungwuni Ingatkan Anak-Anak Bahaya Petasan dan Balon Udara
Kapolres Pekalongan Cek Kesiapan Call Center 110, Pastikan Layanan Aduan Masyarakat Responsif
Bawa Tim Medis hingga Bantu Anak Berkebutuhan Khusus, Mas Bintang Romadhon Sambangi Warga Jeruklegi
Tekan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Komisi D DPRD Desak Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Dijalankan
Polda Jateng Bersama FBI Gagalkan Operasi Sindikat Penipuan Online Internasional di Solo Raya
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:21 WIB

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:15 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:11 WIB

Penuh Haru dan Prestasi, SMPN 2 Kapetakan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Patroli Dialogis di Ambokembang, Polsek Kedungwuni Ingatkan Anak-Anak Bahaya Petasan dan Balon Udara

Berita Terbaru