CIANJUR – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cianjur menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi D DPRD Cianjur, Rian, mendesak Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat pencegahan.
Hal itu disampaikan Rian di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Selasa (2/6/2026). Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, salah satunya di Kecamatan Cibeber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terjadi di dunia pendidikan Cianjur ini harus jadi perhatian. Awalnya kami mitigasi, karena ini bukan cuma di Cibeber. Bagi kami, penanganan saja tidak cukup. Komisi D fokus pada pencegahan. Bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual, bisa ditekan di Kabupaten Cianjur,” tegas Rian.
Rian menyebut, dorongan untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah lama disuarakan Fraksi Gerindra. Saat ini, regulasi tersebut sudah disahkan Pansus DPRD. “Perdanya sudah ada, sudah diketok. Sekarang tinggal Pemda. Kami mendorong agar segera dijalankan. Kalau sudah ada Perda, kami di DPRD bisa mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Rian, substansi Perda bukan hanya soal penanganan setelah kejadian, tapi pencegahan. “Kami sadar, yang penting bukan setelah terjadi, tapi pencegahannya. Ini yang selalu kami ingatkan dan sosialisasikan. Kenapa Perda ini kami dorong? Supaya dinas terkait lebih fokus,” jelasnya.
Ada tiga poin penting yang ditekankan dalam Perda tersebut. Pertama, penganggaran khusus untuk sosialisasi masif. Kedua, perlindungan bagi saksi dan korban. Ketiga, sistem pelaporan yang proaktif. “Pelaporan tidak boleh pasif menunggu. Dinas harus jemput bola ke lapangan. Tekanannya di situ, sosialisasi harus masif agar jangan sampai ada korban lagi,” tegas Rian.
Rian menambahkan, Komisi D rutin menggelar rapat kerja dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Cianjur. “Kami selalu tekankan, pencegahan harus lebih ditingkatkan daripada penanganan. Kalau hanya penanganan, itu ranahnya sudah penegak hukum. Yang kita soroti hari ini adalah bagaimana mencegah dan meminimalisir agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat dalam penanganan laporan. “Pelaporan harus bisa ditangani lebih cepat. Dengan adanya Perda, dinas atau bidang terkait harus punya pola dan respon yang lebih baik untuk menekan angka kekerasan,” tambah Rian.
Terkait kinerja aparat penegak hukum, Rian menilai mereka sudah bekerja sesuai prosedur. “Saya rasa aparat penegak hukum sudah melaksanakan tugas sesuai aturan. Hanya saja, proses hukum memang butuh waktu dan tidak bisa terburu-buru,” pungkasnya.
Penulis : Tomi
Editor : SLS











Komentar