Informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diketahui sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan. Namun hingga kini, ia disebut belum dapat dipulangkan kepada pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, (26/05/2026), pihak Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengeluarkan perempuan tersebut karena harus menunggu izin dari pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
“Untuk saat ini belum bisa dikeluarkan karena harus ada izin dari pihak Dinsos Provinsi Jawa Barat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak keluarga yang memberikan kuasa kepada Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan alasan perempuan tersebut masih ditahan di tempat rehabilitasi sosial tersebut.
“Kami menilai tidak ada kebijakan yang berpihak pada sisi kemanusiaan. Perempuan ini memiliki keluarga, memiliki masa depan, bahkan dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan. Namun sampai hari ini tetap tidak diperbolehkan pulang tanpa alasan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembatasan kebebasan terhadap perempuan tersebut karena keluarga merasa kesulitan untuk membawa pulang anggota keluarganya sendiri.
“Kalau seseorang ditahan tanpa dasar yang jelas, tanpa keputusan hukum, tanpa penjelasan terbuka kepada keluarga maupun kuasa hukum, maka publik tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan adanya penahanan terselubung berkedok pembinaan sosial,” kata Kusnandar Ali, S.H., C.L.A.
Ia juga menilai, kondisi psikologis perempuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena diduga sudah mengalami tekanan mental berat.
“Ini bukan persoalan administratif semata. Keselamatan jiwa seseorang harus menjadi prioritas. Jangan sampai keterlambatan mengambil keputusan justru menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.












