Berita

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim di Kecamatan Kapetakan Syarat dengan Makna

130
×

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim di Kecamatan Kapetakan Syarat dengan Makna

Sebarkan artikel ini

Journal news. id. Kabupaten Cirebon//Camat Kapetakan Aditya Arif Maulana mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim, acara tersebut, digelar di Aula Kantor Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, selasa 31/3/2026.

Acara halal bihalal dawali dengan pembagian santunan pada anak yatim yaitu pada pukul 9.00 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan halal bihalal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pembagian santunan pada anak yatim dibagikan langsung oleh Camat Kapetakan dan Ibu Camat dengan didampingi oleh Sekmat dan Kasubag umum Kecamatan Kapetakan .

Dalam acara Halal bihalal tersebut, Camat Kapetakan mengundang semua pegawai Kecamatan Kapetakan, Kapolsek beserta jajaran, Danramil, para Kuwu se kecamatan Kapetakan, pendamping desa, pendamping PKH, TKSK, para Ketua BPD, UPT, dan undangan lainya.

Camat Kapetakan Aditya Arif Maulana, S. STP mengatakan bahwa halal bihalal merupakan tradisi kita sebagai umat muslim untuk saling ma’af mema’afkan diantara kita, setelah lebaran untuk bersilahturahmi. Tradisi ini, biasanya bertujuan untuk mensucikan hati kita.

Aditya, juga menambahkan bahwa makna dari halal bihalal ini, adalah mema’afkan kesalahan satu sama lain, dan juga dengan kata lain melebur dosa serta dengan memulai hubungan baru dengan bersih.

” Adapun jumlah anak yatim yang mendapat santunan adalah sebanyak 40 orang yang berasal dari sembilan desa, ” tegasnya.

Halal bihalal ini, kata Camat Aditya, sebagai momen yang bagus untuk bersalam salaman dengan saling mema’afkan antara kita sehabis lebaran.

Kami berharap tradisi kegiatan halal bihalal ini, harus bisa dipertahankan dalam tiap tahunya, karena halal bihalal ini, sebagai warisan budaya islam di Indonesia pada umumnya.

Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *