Polres Cirebon Kota berhasil Tangkap 2 orang Pelaku Pembunuhan di kamar Kos no. 6

Selasa, 17 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews// Polres Cirebon kota, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita sedang hamil 8 bulan dan mayatnya ditemukan di tempat kos-kosan , Dukuh Semar, Kota Cirebon.

Kedua orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap di dalam bus antar kota di wilayah Kabupaten Majalengka, saat hendak melarikan diri.

Selang 3 jam saat setelah kejadian mayat korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi kamar kos no. 6 jln. Dukuh Semar kecamatan kecapai kota Cirebon. Polisi berhasil meringkus kedua tersangka pada senin (16/03/2026).

Kapolres Cirebon kota, AKBP Eko, Iskandar, SH. SIK. Msi. Saat jumpa pres dengan para awak media, Mengatakan” Kedua orang tersangka berstatus suami istri, LH (26) suami, sedangkan Istrinya RK berusia 41 tahun.

“Ada pun motif pelaku membunuh korban yakni ingin menguasai harta benda milik korban.

Setelah kita dalami dari hasil pendalaman awal, suami istri ini ingin menguasai harta dari korban dengan modus memesan pijit panggilan melalui aplikasi online agar korban datang ke kamar kos yang merak telah siapkan. Tutur Kapolres Cirebon kota pada awak media Selasa (17/03/2026)

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan” Bahwa Kasus pembubnuhan ini terungkap bermula dari penemuan mayat seorang perempuan inisial TA (26) di sebuah tempat kos, dan mayat korban ditemukan pada senin (16/03/2026) dengan kondisi tergeletak di kamar mandi, wajah dalam keadaan dibekap dengan kain dan tubuh yang ditutupi pakaian.

Yang pada awalnya seorang saksi melihat pada senin pagi sekitar pukul O8. 00 wib. Dia diminta oleh pemilik kos yang tidak lain adalah mertuanya untuk mendobrak pintu kamar nomor 6 . Setelah itu, dia mendapati mayat korban dikamar mandi.

“Jadi Jasad korban inisial TA (26) ini ditemukan pada hari Kamis sekira pukul 11.00. Wib.
Adapun waktu kejadian pada hari Kamis dini hari sekira pukul 02.00 wib.” Pungkas Kapolres Cirebon kota

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Tentang pencurian dengan kekerasan, serta 351 KUHP tentang penganiayaan. Tambahnya

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru