Journalnews//
Surabaya — Tim kuasa Klinik Hukum Sunoko Dan Kantor Hukum Budiyanto dampingi para ahli waris Mukelar P. Tilam memasang plang penanda hak kepemilikan di atas tanah milik almarhum Mukelar P. Tilam, Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Selasa malam (23/12 /2025).
Dugaan Kejanggalan Buku Desa menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam administrasi pertanahan Desa.
Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan atas hak kepemilikan tanah, yang saat ini diduga dan serta dikuasai secara sepihak Pemerintah kota Surabaya. Objek tanah tersebut terdaftar inventaris aset daerah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Nomor: 12345678-1990-4419-1. GS 2975/T/1990 nomor register 12345678–1990–4419–1. Dan munculnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0. Sertipikat terbit tahun 2025 (5 — 6 bulan yang lalu) atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Menyatakan tanah pekarangan seluas ± 21.270 m2 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang tercatat dalam Kutipan Buku Letter C 9 nomor 45 Persil 107 dan Letter C 450 Persil 102 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam, terletak di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Sukolilo dan sekarang Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya adalah sah milik ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam.
Tindakan ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Klinik Hukum Sunoko Dan Budiyanto, S.H., bersama para ahli waris, menilai adanya dugaan penyaplokkan tanah dan diduga terdapat keterlibatan oknum mafia tanah terstruktur ( sesuatu yang tersusun, terorganisir, dan diatur secara rapi dalam suatu pola atau format yang jelas dan sistematis, memiliki bagian-bagian yang saling berhubungan, serta mudah dipahami, diakses, dan diolah oleh manusia maupun mesin, seperti data dalam tabel (baris dan kolom) atau proses yang mengikuti langkah-langkah logis ).
Para ahli waris merasa dirugikan dan ingin menegaskan atas hak kepemilikan yang sah atas lahan mereka tersebut.
Menurut Adv. Sunoko, S.H., pemasangan plang telah dilakukan sesuai prosedur, “Untuk saat ini kalau ada orang orang atau oknum oknum atau dari institusi yang mengeklaim ini adalah tanah mereka justru kami akan bertanya balik dasar mereka mengakui tanah ini milik ya apa ? kita bisa argumentasi hukum baik bukti , data dan administrasi tersebut,” ujar Sunoko . .
Sementara itu, Adv Budiyanto,SH, ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya merasa terzalimi dan akan memperjuangkan hak tanah peninggalan orang tuanya.
Menyingung adanya ahli waris yang dilaporkan pidananya, Budiyanto menjelaskan keawak media, “pada intinya yang kami telaah kemarin dari informasi penyidik yang menangani perkara ini pelapornya dari BPKAD, (DRA. Wiwiek Widayati) dan untuk kebenaran kepastiannya kami belum tahu, ” terangnya Budiyanto kuasa hukum ahli waris.
“Lah ini dilaporkan dulu yang baru beberapa bulan adanya terbit SHP tetlapornya dinaikan tersangka, patut di duga proses penyidikan diduga banyak kejanggalanya. Ahli Waris Mukelar P tilam menempati objek tersebut ada dasar hukumnya, lahan ini dari kakeknya turun ke ibunya sampai ke cucu cucunya, yang mana dasar hukumnya dari Letter C,” ungkap Budiyanto.
“Kami selaku kuasa hukum kami menyakini bahwa klien kami menempati ini bukan secara ilegal secara legal turun temurun sampai ke cucunya, sebenarnya terkait problem ini seharusnya mediasi sudah cukup, karena warga kota Surabaya diayomi oleh pemerintah kota Surabaya,”imbuhnya.
Lilik, perwakilan ahli waris, mengatakan pemasangan plang itu merupakan bentuk penolakan terhadap pihak yang disebut mengklaim lahan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP). “Ini adalah ekspresi kami ketika pihak yang mengklaim lahan tersebut Sertifikat Hak Pakai (SHP) danatau Sembada,” tegas Lilik.
Lilik menambahkan, ahli waris tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. Tanah yang dipersoalkan disebut berasal dari kakek. “Upaya kami jelas akan menempuh jalur hukum. Kami tidak akan pernah diam sampai sengketa ini selesai sesuai tuntutan kami,” tambahnya.
(Wadira)











