KLARIFIKASI RESMI PERIHAL DUGAAN PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DI ATAS HET OLEH KIOS UD. TANI MAKMUR

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

TEGAL, 30 November 2025 – LSM Gerhana Indonesia melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) DPD Jawa Tengah menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios UD. Tani Makmur, berlokasi di Desa Gunungjati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Menyikapi laporan awal mengenai dugaan pelanggaran harga, tim investigasi Gerhana Indonesia segera melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung pembeli yang menjadi sumber awal informasi. Tindakan ini merupakan bagian dari proses verifikasi fakta yang cermat dan berimbang.

Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau secara mendalam kuitansi pembelian (Nota No. 16/11/…) yang menjadi bukti transaksi. Hasil verifikasi faktual dan legal menunjukkan bahwa:

1. Harga Sesuai HET
Berdasarkan nota pembelian, harga komoditas yang tertera telah sesuai sepenuhnya dengan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku untuk pupuk bersubsidi.
Perincian Pembelian (sesuai nota): Total Pembayaran Rp 182.000,-

2. Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum
Setelah pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan penjualan di atas HET ataupun praktik pelanggaran lain. Dugaan yang muncul disinyalir kuat berasal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi.

Ketegasan dan Apresiasi dari Satgasus Gerhana Indonesia

Berdasarkan hasil klarifikasi mendalam tersebut, LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng menegaskan bahwa dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh Kios UD. Tani Makmur tidak terbukti secara hukum.

Ms. Ree’, Ketua Satgasus LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng, menyampaikan apresiasi sekaligus imbauan:

> “Kami tegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak didukung oleh fakta dan bukti otentik, di mana nota pembelian sudah sesuai HET yang berlaku. Kami mengapresiasi Ibu Nur, selaku Penanggung Jawab Pengecer di Gunungjati, atas kepatuhannya.

Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami tidak akan mentolerir upaya apa pun yang mengganggu stabilitas penyaluran pupuk bersubsidi serta merusak reputasi pengecer yang telah bekerja sesuai koridor hukum.”

Rilis ini menjadi penegasan bahwa LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng akan terus mengawal setiap proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Tengah agar berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan HET yang ditetapkan Pemerintah.

Berita Terkait

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:14

dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56

Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian

Berita Terbaru