LIRA Lombok Tengah Kawal Tuntas Kasus Korupsi Beras Bantuan di Desa Barabali

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Praya, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Beras Bantuan Pangan (CBP) yang melibatkan oknum pejabat Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penyelewengan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin.

Bupati LIRA Lombok Tengah, Sudirman, menyampaikan bahwa organisasinya akan berada di garda terdepan dalam membela kepentingan rakyat kecil dan memastikan penegakan keadilan tanpa kompromi. “LIRA Lombok Tengah berdiri bersama rakyat. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bantuan. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat miskin, bukan pelindung pelaku korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Praya, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tiga tersangka dengan inisial LAJ, GHE, dan K, atas dugaan penyelewengan beras CBP alokasi Februari 2024. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp126.937.920.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp22.300.000 dan ratusan karung beras bertuliskan “Bantuan Pangan BULOG” seberat 10 kg per karung.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan. LAJ dan GHE ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara K ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Sudirman menambahkan bahwa kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, karena menyangkut hak pangan masyarakat miskin. “Setiap karung beras yang diselewengkan adalah simbol penderitaan rakyat. Kami di LIRA tidak akan diam terhadap tindakan semacam ini. Negara harus hadir melalui hukum yang tegas dan adil,” tegasnya.

DPD LIRA Lombok Tengah juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dikembalikan. LIRA berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan sosial dan program pemerintah, agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

“LIRA tidak hanya menyoroti, tetapi juga akan turun langsung memastikan bantuan untuk rakyat miskin sampai ke tangan yang berhak. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami,” pungkas Sudirman.

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru