Berita

LIDIKKRIMSUS RI Desak Kadisdik Copot Oknum Kepsek SMP Negeri 1 Kikim Tengah Jual seragam sekolah Rp 1,6 Juta dan Buku LKS RP 160 Ribu

87
×

LIDIKKRIMSUS RI Desak Kadisdik Copot Oknum Kepsek SMP Negeri 1 Kikim Tengah Jual seragam sekolah Rp 1,6 Juta dan Buku LKS RP 160 Ribu

Sebarkan artikel ini

 

Media Group Nasional

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JOURNANEWS.ID
SUMSEL // Beredar Viral di beberapa media online dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 1 Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumsel, tim investigasi Lidikkrimsus RI terus menggali informasi kepada beberapa siswa murid untuk mendapatkan informasi kebenaran

Berdasarkan Pengakuan siswa murid wawancara eksklusif Senin (29/9/2025)
salah satu siswa mengaku untuk beli baju seragam membayar Rp 1,6 juta klas 8 pengakuan dari siswa Murid baru dan buku LKS sekolah yang di jual Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)

Uang untuk seragam sekolah untuk murid baru langsung dengan ibu Maya dan buku LKS 11 eksemplar Rp 160 ribu langsung ke ibu maya kata salah satu murid ditemui wartawan usai keluar dari sekolahan
Berdasarkan aturan tidak diperbolehkan sekolah jual baju seragam Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam sekolah baru, baik saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas, serta tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.

Orang tua bebas membeli seragam di tempat lain atau menggunakan seragam yang masih layak pakai.
Aturan Terkait Seragam Sekolah:
Tanggung Jawab Orang Tua: Pengadaan dan biaya seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Larangan Mewajibkan: Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli seragam baru di sekolah, terutama jika seragam lama masih bisa digunakan.
Larangan Jual Beli Seragam: Sekolah (baik pendidik maupun tenaga kependidikan) dan komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa secara perorangan maupun kolektif.
Kebebasan Membeli: Orang tua bebas membeli seragam di pasar atau toko lain sesuai kemampuan dan dapat menggunakan seragam bekas dari kerabat yang sudah lulus.
Dana BOS: Pembiayaan operasional sekolah saat ini sebagian besar sudah dipenuhi dari dana BOS, sehingga tidak boleh ada paksaan pembelian seragam yang memberatkan orang tua.

Jika Sekolah Memaksa Membeli Seragam:
Orang tua yang keberatan dapat mendiskusikannya dengan pihak sekolah atau komite sekolah.
Orang tua juga dapat melaporkan kepada dinas pendidikan terkait, karena sekolah akan dikenai sanksi jika kedapatan menjual seragam.

Pentingnya Peraturan Ini:
Untuk meringankan beban keuangan orang tua.Agar orang tua memiliki kebebasan memilih tempat pembelian dan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya.ungkap Rohdi

Saya minta kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat segara copot Oknum kepala sekolah SMP negeri 1 Kikim Tengah sudah menyalakan kewenangan sebagai kepala sekolah apalagi oknum di Sekolah tanpa perintah kepala sekolah tidak mungkin mereka berani menjual baju seragam sekolah Senilai Rp 1,6 Juta dan buku LKS Rp 160 ribu dana BOS bisa digunakan imbuh Rodhi

Terpisah kepala sekolah SMP negeri 1 Kikim Tengah JM belum bisa ditemui hingga berita ini di publish belum memberikan jawabannya (tim)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *