JOURNAL NEWS // Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri rapat paripurna, dalam rangka persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pendapat akhir Bupati, pada Kamis (03/07/2025).
Rapat yang dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu.
Amroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.
Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meski diwarnai aksi Walk Out dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), namun hasil dari rapat tersebut, Bupati dan DPRD sepakat untuk menyetujui perubahan Perda tentang PDRD.
Diwawancara usai rapat, Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan bahwa ia menghargai semua sikap politik yang partai-partai. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika politik, dan sah dilakukan.
Namun demikian, Lucky mengatakan agar jangan sampai mereka yang tidak setuju dianggap benar, dan yang menyepakati dianggap salah.
”Kami optimis, dan sepakat bahwa perubahan perda ini dibuat untuk mesejahterakan Masyarakat,” tandasnya.
Lucky berkeyakinan bahwa baik legislatif maupun eksekutif tidak mungkin membuat aturan yang menyengsarakan Masyarakat
Bupati dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda
