5 Smelter Sitaan Dititipkan oleh Kejagung ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

Selasa, 23 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Frengky.as
Media Group

*Journalnews.id*
JAKARTA–Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman memimpin langsung Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Provinsi Bangka Belitung Selasa-24 April 24,

Peserta rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.”
Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:
1. Tempat pemurnian biji timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota
Pangkal pinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan, bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan Stakeholder terkait.

” Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan Ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (K.3.3.1)

Jakarta, 23 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Berita Terkait

Kebun Terbakar di Kalilembu Karangdadap, Polisi Bersama Warga Sigap Padamkan Api
Rapat Anggota dan Pengurus PWCR Hasilkan Tiga Keputusan
SMP Negeri 2 Kapetakan Kabupaten Cirebon Sukses Gelar Upacara HUT RI ke-81
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Polres Cirebon Kota dan Polsek Kapetakan Tangani Penemuan Jenazah di Aliran Sungai Suranenggala
‎Meriahkan HUT RI Ke 81 DPAC Madas sedarah Kecamatan Pasean Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Pasean ‎
Polwan Goes To School Edukasi Siswa SMPN 6 Cirebon tentang Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Lansia Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Polsek Kedawung Polres Ciko Respons cepat laporan warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:38

Kebun Terbakar di Kalilembu Karangdadap, Polisi Bersama Warga Sigap Padamkan Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:32

Rapat Anggota dan Pengurus PWCR Hasilkan Tiga Keputusan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:58

SMP Negeri 2 Kapetakan Kabupaten Cirebon Sukses Gelar Upacara HUT RI ke-81

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:29

Polres Cirebon Kota dan Polsek Kapetakan Tangani Penemuan Jenazah di Aliran Sungai Suranenggala

Berita Terbaru