LOMBOK TENGAH, NTB — Belum adanya kepastian atas surat permohonan audiensi yang dilayangkan YIPU-NTB menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan Masyarakat Pejuang Tanah Rowok.
Ketua Pengurus Pusat YIPU-NTB, Supardi Yusup, menjelaskan bahwa pihaknya mengirimkan surat Nomor 51/YIPU-NTB/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Surat tersebut berisi permohonan kejelasan waktu dan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika.
Menurut Supardi, surat itu dilayangkan setelah masyarakat menunggu tindak lanjut kesepakatan yang dibahas pada 19 Agustus 2026.
Namun, hingga audiensi publik digelar pada 2 November 2026, pihak yayasan mengaku belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah surat yang sudah kami sampaikan belum sampai ke bagian administrasi atau bagaimana? Kalau sudah diterima, mengapa sampai sekarang belum ada jawaban? Kami hanya meminta kejelasan atas komitmen yang sebelumnya disampaikan,” ujar Supardi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai status surat tersebut, termasuk apakah telah diterima, diproses, atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Bagi masyarakat, kepastian administrasi menjadi penting agar permohonan audiensi tidak berhenti tanpa tindak lanjut.
Awak media membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjelaskan status surat YIPU-NTB serta mekanisme penanganan permohonan audiensi masyarakat.














Komentar