Cianjur, – https//journalnews.id
Rapat koordinasi dihadiri oleh segenap anggota Serikat Pekerja Nasional yang ada di Kabupaten Cianjur, beserta Bupati Cianjur Dr M Wahyu Ferdian ikut menghadiri sekaligus membuka acara RAKERCAB pertama didepan segenap keluarga SPN atau Serikat Pekerja Nasional yang ada di Kabupaten Cianjur.
Acara diadakan di Pinus Room Alam Sagita Hotel dan Resort, pada Sabtu 26-9-2026 siang.
Acara juga dihadiri oleh Koramil Cipanas, Polsek Pacet dan Sekretaris Umum SPN Pusat Catur Andar wanto, DPW SPN Provinsi Jabar Dadan Sudiatna, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur Deny Lesmana, serta Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan dari Bupati Cianjur Dr M Wahyu Ferdian kepada media mengatakan saat dikonfirmasi, “kami berharap dengan adanya rakercab ini bisa berjalan dengan lancar, memberikan keputusan juga program dan rekomendasi-rekomendasi untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh yang ada di Kabupaten Cianjur, dan untuk permasalahan ramenya AI atau (Artificial Intelligence)
itu adalah tantangan bukan saja untuk para kaum buruh di Indonesia, tapi untuk seluruh dunia, pada khususnya para tenaga dari kita akan digantikan oleh official intelijen, dan kita harus membangun kesadaran bahwa teknologi ini tidak dapat dibendung, kita harus bisa beradaptasi dengan teknologi yang baru dan bagaimana menjadikan teknologi itu alat untuk kesejahteraan kita yang bisa kita manfaatkan, juga yang bisa secara tulus mengerjakan pekerjaan yang setara dengan kita,” ujarnya.
” Dan untuk rekan-rekan buruh yang ada di Kabupaten Cianjur harus jangan menjadi penonton, kita harus menjadi pengguna dan bisa memanfaatkan dan tentunya kami pemerintah daerah terus untuk memberikan potensi untuk meningkatkan para buruh yang ada di Kabupaten Cianjur, agar mereka kemudian akan bisa memiliki potensi juga bisa memberikan keahlian yang relevan dengan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga dalam memanfaatkan teknologi ai di sektor industri,” ucapnya.
Dengan harapan rekan- rekan buruh yang sedang bekerja disana, tetap menjaga kekompakan tetap solid memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja yang ada di luar, khususnya Kabupaten Cianjur juga seluruh Indonesia,” ulasnya.
“Dengan harapan jangan sampai kita hanya menjadi penonton di negara kita sendiri, kita harus menjadi tuan rumah menjadi kompetensi pekerja yang mandiri dan bisa menciptakan lapangan lapangan kerja untuk para buruh yang ada di wilayah kabupaten Cianjur,” tukasnya.
Tidak ketinggalan Deny Lesmana dari dinas Disnaker juga menyampaikan. “Insya Allah kami nanti di bulan Oktober akan buka, kurang lebih sekitar 500 pelatihan dari berbagai jenis praktik lapangan kerja, diantaranya di dalamnya juga ada teknis dan barista juga lain-lainnya yang dibutuhkan di Kabupaten Cianjur, ya mudah-mudahan di bulan Oktober nanti warga masyarakat Cianjur yang memang memerlukan peningkatan kompetensi dari berbagai macam teknis, dan kami membuka berbagai pelatihan teknis itu secara gratis, dan ini bekerjasama yang disupport oleh bbif kemenaker dan ini merupakan bisa menjadi peluang emas yang bisa betul-betul dimanfaatkan oleh warga masyarakat Cianjur,” terangnya.
” Dan untuk pelatihan nanti kita tempatkan di semua BLK juga ada yang sudah bekerja sama dengan LPK yang mempunyai fasilitas dan tempat yang memadai buat para calon buruh yang ada di Cianjur,” tambahnya.
Masih di tempat yang sama dari ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Deni Furqon juga mengatakan “Kami para SPN yang ada di Kabupaten Cianjur terus melakukan pengawalan untuk penahanan terkait keputusan MK pada 168 itu yang putusannya membatalkan atau mengevaluasi undang-undang cipta kerja, yang mana isinya sangat merugikan kaum buruh, banyak pasal-pasal, seperti pengurangan pesangon dan dalam konteks hubungan kerja kontrak, dan otocing maka dalam keputusan MK itu pemerintah harus segera mengganti atau merubah, dan membuat undang-undang baru pengganti dari oni buslaw sehingga bisa menciptakan regulasi yang berpihak kepada masyarakat atau kaum buruh, pada prinsipnya putusan MK itu mengevaluasi oni buslow yang sudah dikeluarkan, dari pemerintah pengganti undang-undang 12 tahun 2023,” tegasnya.
Lanjutnya, ” Khususnya untuk kaum buruh yang ada di Kabupaten Cianjur ini, saya rasa masih belum maksimal terkait upah, dan ini belum layak mencapai tingkat kehidupan, sesuai hasil survei kami dari beberapa pasar-pasar tradisional, untuk ini kami dari SPN daerah juga pusat sedang melakukan usulan-usulan untuk membuat undang-undang baru karena menurut isu nasional bawah aktualnya paling lambat di bulan November ini harus segera memunculkan undang-undang yang baru, dan pada saat ini dari pimpinan nasional yang ada di Jakarta dari seluruh Serikat Pekerja Indonesia, sedang konsen terhadap memberikan usulan-usulan kepada DPR RI, agar undang-undang baru ini yang bernama undang-undang perlindungan para pekerja/buruh, bisa menerima usulan dari para pekerja atau buruh yang diwakili oleh pimpinan Serikat Pekerja ini,” pungkasnya.
Muklis M.













Komentar