Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news. id. Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​”Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Sana

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru